Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
KOMPAS.com - Sebuah konten di media sosial memuat narasi soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, Narasi tersebut perlu diluruskan.
Video yang menyebut Presiden Jokowi telah resmi menandatangani RUU Perampasan Aset, disebarkan oleh kanal YouTube ini dan akun Facebook ini, pada Sabtu (22/4/2023).
Arsipnya dapat dilihat di sini.
Berikut judul yang tertera pada video berdurasi 8 menit 32 detik itu:
M4mpus -- S1ap2 Arter1a Dan D-pr Jadi G3land4ngan, Rvu Per4mpasan 4set R3smi Ditand4tangani Pres1den
Narator dalam video membacakan artikel dari Tribunnews Bali yang diterbitkan pada Selasa (18/4/2023).
Artikel itu memuat pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal tahap final RUU Perampasan Aset.
Ia mengatakan, surat presiden (surpres) terkait RUU Perampasan Aset akan ditandatangani usai Lebaran.
Adapun cuplikan yang digunakan tidak membuktikan klaim pada judul. Pada bagian awal video tampak Presiden Jokowi sedang berbicara.
Dengan bantuan mesin pencari gambar Yandex, diketahui cuplikan itu diambil ketika Jokowi menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka pada 7 Februari 2023.
Cuplikan lainnya serupa dengan video di YouTube Kompas TV Jawa Timur yang diunggah pada 13 April 2023.
Dalam video wawancara itu, Jokowi menyinggung lambatnya pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR.
Seperti diberitakan Kompas.com, pada Kamis (27/4/2023), Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, surat presiden (surpres) untuk RUU Perampasan Aset akan terbit pekan depan.