Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah unggahan di media sosial mengeklaim bahwa terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi mengaku membayar hakim dan jaksa sebesar Rp 1 miliar.
Dalam unggahan itu disebutkan bahwa uang Rp 1 miliar diberikan kepada hakim dan jaksa supaya ia bebas dari penjara.
Namun setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi yang menyebut bahwa Putri Candrawathi mengaku membayar hakim dan jaksa Rp 1 miliar muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 9 menit 35 detik pada 25 Maret 2023 dengan judul:
PUTRI NG4KU B4YAR HAKIM 1 MILYAR PER K£PALA AGAR D!B£B4SKAN DARI P£NJ4R4
Dalam thumbnail video tersebut terdapat gambar beberapa orang yang tengah menunjukkan tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu. Gambar itu diberi keterangan:
1 MILYAR CASH PER KEPALA
PC NGAKU BAYAR HAKIM DAN JAKSA DARI AWAL SIDANG
Tangkapan layar Facebook narasi yang menyebut bahwa Putri Candrawathi mengaku membayar hakim dan jaksa Rp 1 miliar
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri gambar di thumbnail video yang menampilkan beberapa orang tengah menunjukkan tumpukan uang. Hasilnya identik dengan salah satu gambar di laman Tirto.id ini.
Dalam keterangannya gambar itu adalah momen ketika pimpinan kejaksaan agung enunjukkan barang bukti berupa uang sitaan di kantor Kejagung, Jakarta, pada 7 juli 2020.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.