Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah konten mengeklaim, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ditangkap karena terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 300 triliun.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten tersebut tidak benar atau hoaks.
Konten yang mengeklaim Sri Mulyani ditangkap karena terlibat TPPU dibagikan di Facebook oleh akun ini pada Jumat (24/3/2023).
Berikut narasi yang dibagikan:
SRI MULYANI DIT4NGK4P, T£RCYDUK JADI D4LANG P£NCUC!AN UANG 300 TRILIUN
Konten itu memuat video berdurasi 9 menit 22 detik yang telah mendapatkan 681.000 tayangan sejak diunggah.
Setelah ditelusuri, narasi yang dibacakan dalam video bersumber dari artikel Kilat.com, 17 Maret 2023, berjudul "Kasus Rp300 Triliun Kemenkeu Pertaruhkan Marwah Jokowi, Faizal Assegaf: Tangkap Sri Mulyani, Seret ke Penjara".
Artikel itu memuat pernyataan kritikus politik Faizal Assegaf, yang meminta Sri Mulyani ditangkap atas dugaan keterlibatan TPPU Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu.
Akan tetapi, sampai saat ini belum ada penangkapan atau penetapan tersangka terkait TPPU Rp 300 triliun yang ramai dikaitkan dengan Kemenkeu.
Dilansir Kompas.com, Sri Mulyani memberikan penjelasan terkait transaksi janggal Rp 300 triliun yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.