Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah unggahan mengeklaim, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bhayangkara Dua (Bharada) E batal bertugas kembali di Kepolisian RI (Polri).
Penyebabnya, Kepala Polri (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo membatalkan keputusan Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri atas Bharada E.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim tersebut hoaks.
Diketahui, Bharada E divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Setelah itu, KKEP memutuskan untuk mempertahankan Bharada E di Polri. Kendati demikian, KKEP tetap menjatuhkan sanksi etika dengan menyatakan perbuatan Bharada E tercela.
Richard juga dikenai sanksi untuk meminta maaf baik secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Selain itu, Richard juga dijatuhi sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun.
Sidang kode etik profesi terhadap Richard digelar pada Rabu (22/2/2023) pagi di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.
Klaim bahwa Kapolri membatalkan keputusan KKEP atas Bharada E disebarkan oleh akun Facebook ini dan akun Youtube ini. Arsipnya dapat dilihat di sini.
Video tersebut menampilkan cuplikan wawancara Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi dengan Bharada E.
Sementara keterangan yang disertakan dalam unggahan mengatakan putusan itu dibatalkan, sebagai berikut:
Berita Terbaru Pagi Ini, Kapolri Batalakan Pengangkatan Bharada E Sebagai Anggota Polri Lagi
Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi mewawancarai Bharada E di Rutan Bareskrim cabang Salemba dan ditayangkan pada Kamis 9 Maret 2023.
Video lengkap wawancara Rosi dengan Bharada E dapat dilihat di sini.
Dalam wawancara tersebut, Bharada E menanggapi putusan ringan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan putusan KKEP yang mempertahankannya sebagai anggota Polri.