KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate telah diperiksa dua kali terkait perkara dugaan korupsi pembangunan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G.
Di media sosial, beredar klaim bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan status hukum Johnny.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.
Kabar Kejagung resmi menetapkan status Johnny G Plate diunggah pada Selasa (21/3/2023) oleh akun Facebook ini. Arsipnya dapat dilihat di sini.
Berikut judul dari video berdurasi 10 menit 38 detik tersebut:
Kejagung Resmi Tetapkan Status Johnny G Plate, Negara Ditaksir Rugi Sampai 10 Triliun!!!
Sejauh ini Kejagung belum menetapkan status terhadap Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G.
Dilansir Harian Kompas, Jumat (17/3/2023), Kejagung belum menentukan tanggal untuk melaksanakan gelar perkara.
Adapun status hukum Johnny baru ditetapkan setelah gelar perkara.
Gelar perkara akan dilaksanakan setelah penyidik memverifikasi keterangan para saksi dan alat bukti.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.