KOMPAS.com - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah berjalan hingga putusan di tingkat pengadilan negeri.
Sejumlah terdakwa mendapatkan vonis, termasuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang menjadi justice collaborator mendapatkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Akan tetapi, masih ada hoaks yang beredar di media sosial dengan mencatut Bharada E.
Salah satunya, unggahan yang menyatakan Bharada E dilarikan ke rumah sakit karena kondisinya kritis.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menurut unggahan itu, dituding sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.
Faktanya, isi video tidak menyebutkan narasi tersebut. Video hanya membacakan narasi yang diambil dari artikel sebuah pemberitaan.
Seperti apa faktanya? Simak dalam infografik di bawah ini:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.