Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah unggahan mengeklaim, terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, telah dikebumikan.
Dalam unggahan itu disebutkan, seorang pendeta membacakan wasiat terakhir Ferdy Sambo.
Namun setelah ditelusuri, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi bahwa Ferdy Sambo telah dikebumikan dan seorang pendeta membacakan wasiat muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 8 menit 31 detik pada 14 Maret 2023 dengan judul:
DISAKSIKAN JUTAAN ORANG D£T!K2 SAMBO DIK£BUM!KAN, PENDETA BACAKAN W4S!AT F
Dalam thumbnail video terdapat gambar sebuah upacara pemakaman. Gambar itu diberi keterangan demikian:
KABAR DUKA FERDY SAMBO
PENDETA KRISTEN BACAKAN WASIAT TERAKHIR SAMBO
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dijatuhi vonis pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 13 Februari 2023.
Vonis hukuman mati Ferdy Sambo belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sebab, ia telah mengajukan banding pada 16 Februari 2023.
Putusan banding Ferdy Sambo akan dibacakan pada 12 April 2023 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sementara, narator dalam video hanya membacakan artikel di laman Liputan 6 ini, berjudul “Kapan Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Dibacakan? Ini Kata Pengadilan Tinggi Jakarta”.
Artikel tersebut memuat informasi mengenai putusan perkara pidana banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal yang akan dibacakan pada 12 April 2023.
Beberapa klip dalam video yang beredar juga tidak terkait dengan narasi soal pemakaman Ferdy Sambo setelah divonis hukuman mati dan pendeta membacakan wasiat.