Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah unggahan di media sosial mengeklaim, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
Dalam unggahan itu disebutkan, Sri Mulyani dihukum karena menggelapkan uang Rp 300 triliun.
Namun setelah ditelusuri, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi bahwa Sri Mulyani dijatuhi hukuman 13 tahun penjara karena menggelapkan uang 300 triliun muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 8 menit 56 detik, pada 13 Maret 2023, dengan judul:
m1r1s !! P0lis1 l4ngsung j4tuhk4n 13 t4hun p3nj4ra, terk4it dengan pengg3lapan uang s3bes4r 300 T.
Dalam thumbnail video terdapat gambar Sri Mulyani yang mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Gambar itu diberi keterangan demikian:
RESMI DI VONIS 13 TH
CECARAN POLISI SRI MULYANI LANGSUNG SESALI SEMUA KASUSNYA
Adapun temuan transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Dikutip dari Kompas.id, pada Jumat (10/3/2023) sore, Mahfud bertemu dengan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan jajaran di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
Mahfud menjelaskan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) senilai Rp 300 triliun.
Transaksi mencurigakan itu tercatat dalam kurun waktu 2009-2023. Diduga transaksi mencurigakan itu melibatkan 467 pegawai Kemenkeu.
Sementara, dalam video tidak ditemukan informasi bahwa Sri Mulyani dijatuhi hukuman 13 penjara karena menggelapkan uang Rp 300 triliun.
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri klip pada awal video yang memperlihatkan sosok polisi menggunakan teknik reverse image search.
Hasilnya, polisi yang menyampaikan pengungkapan sebuah kasus itu identik dengan video di YouTube tvOne ini. Polisi tersebut adalah Ipda Cahya Priatna, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Garut.