Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah unggahan memuat hoaks bahwa Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi ditetapkan menjadi tersangka.
Dalam unggahan itu disebutkan Ridho ditangkap oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.
Narasi soal Ketua Umum Partai Ummat ditetapkan menjadi tersangka muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 11 menit 21 detik pada 27 Februari 2023 dengan judul:
aksi densvs 88 kembali kejutkan publik malam ini !
Dalam thumbnail video tersebut tampak tiga anggota densus 88 tengah menangkap seorang pria dengan tangan terborgol. Gambar tersebut diberi keterangan demikian:
MENGEJUTKAN RESMI JADI TERSANGKA KETUM PARTAI UMMAT AKHIRNYA DITAHAN
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri gambar pada thumbnail video dengan teknik reverse image search.
Gambar tiga anggota Densus 88 menangkap seorang pria dengan tangan terborgol identik dengan foto artikel berita Antara ini.
Dalam keterangannya gambar tersebut adalah sebuah ilustrasi Densus 88 menangkap terduga teroris.
Gambar tersebut tidak terkait dengan narasi penangkapan Ketum Partai Ummat Ridho Rahmadi.
Sementara, dalam video yang beredar tidak ditemukan informasi tentang penangkapan Ridho oleh Densus 88.
Narator dalam video hanya membacakan opini di laman ini berjudul, "Mau Ditegur Bawaslu, Partai Ummat Malah Nge-gas Tanya Salahnya di Mana?".
Artikel opini tersebut membahas tentang Partai Ummat yang menjadi perhatian banyak pihak termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena menggaungkan politik identitas menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Sampai saat ini tidak ada informasi kredibel yang menyebutkan Ridho Rahmadi ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
Narasi bahwa Ketum Partai Ummat Ridho Rahmadi ditetapkan menjadi tersangka tidak benar atau hoaks. Dalam video yang beredar, tidak ada kesesuaian antara judul dan isi.
Video lebih banyak menjelaskan tentang Partai Ummat yang mengampanyekan politik identitas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.