Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah konten di media sosial Facebook mengeklaim, jutaan orang menyaksikan pemakaman Ferdy Sambo usai dieksekusi mati.
Ferdy Sambo adalah bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Dia divonis mati karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten tersebut tidak benar atau hoaks.
Konten yang mengeklaim jutaan orang menyaksikan pemakaman Ferdy Sambo dibagikan di Facebook oleh akun ini pada 24 Februari 2023.
Berikut narasi yang dibagikan:
DISAKSIKAN JUTAAN ORANG, BEGINI DETIK2 S4MBO DIK£BUM!K4N USAI DI £KS3KUS!
Narasi itu disertai video berdurasi 8 menit 36 detik. Video itu telah mendapatkan 219.000 tayangan sejak diunggah.
"Penuntasan kasus Ferdy Sambo bikin kepuasan publik terhadap aparat meningkat," demikian narasi yang dibacakan narator di awal video.
Setelah disimak hingga tuntas, tidak ditemukan informasi mengenai pemakaman Ferdy Sambo dalam video yang dibagikan di Facebook itu.
Narator video membacakan sebuah narasi yang bersumber dari artikel KompasTV, 20 Februari 2023, berjudul "Litbang Kompas: Penuntasan Kasus Ferdy Sambo Bikin Kepuasan Publik terhadap Aparat Meningkat".
Artikel itu memuat hasil jajak pendapat Litbang Kompas 25 Januari-4 Februari 2023, yang menunjukkan peningkatan kepercayaan publik atas penyelesaian perkara hukum.
Akan tetapi, artikel itu tidak membahas tentang pemakaman Ferdy Sambo.
Adapun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis mati untuk Ferdy Sambo pada 13 Februari 2023.
Kendati demikian, vonis belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah sehingga belum ada penetapan hari eksekusi.
Pihak Ferdy Sambo masih berpeluang mengajukan banding hingga kasasi.
Ferdy Sambo resmi mengajukan banding ke PN Jakarta Selatan pada 16 Februari 2023. Selain Sambo, tiga terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga mengajukan banding.
"Pengajuan banding untuk terdakwa Kuat Ma’ruf pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, seperti diberitakan Kompas.com, 16 Februari 2023.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten yang mengeklaim jutaan orang menyaksikan pemakaman Ferdy Sambo usai dieksekusi mati adalah hoaks.
Setelah disimak hingga tuntas, tidak ditemukan informasi mengenai pemakaman Ferdy Sambo dalam video yang dibagikan di Facebook.
Adapun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis mati untuk Ferdy Sambo pada 13 Februari 2023. Dia resmi mengajukan banding atas vonis tersebut pada 16 Februari 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.