KOMPAS.com - Richard Eliezer yang merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah mendapat vonis hukum.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan jaksa.
Adapun mantan atasannya, Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa utama dan dianggap otak pembunuhan, mendapat vonis mati. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu seumur hidup.
Setelah vonis dijatuhkan, beredar hoaks dengan narasi yang menyatakan bahwa Eliezer, atau yang dikenal sebagai Bharada E, diracun oleh Ferdy Sambo.
Unggahan itu menyertakan foto Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang disebut menjenguk Bharada E di rumah sakit.
Padahal, Kapolri sedang mengunjungi polisi lain, dan bukan Bharada E.
Bagaimana hoaks itu beredar? Seperti apa bantahannya?
Simak penjelasannya dalam video ini:
Anda juga bisa menyimak hasil penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com lainnya dalam tautan ini: Cek Fakta.
Ada juga berbagai video menarik yang bisa Anda simak dalam tautan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.