Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah unggahan memuat narasi bahwa hakim dan jaksa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa mereka ditangkap karena menerima suap dari terdakwa Ferdy Sambo, bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Setelah ditelusuri, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi yang menyebut hakim dan jaksa kasus pembunuhan Brigadir J ditangkap KPK karena menerima suap dari Sambo muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 8 menit 15 detik pada 30 Januari 2023 dengan judul:
GEMP4R !! TERBUKTI TERIMA SUAP DARI FERDY SAMBO KPK BERTINDAK TE6AS SER3T P4KSA HAKIM & JAKSA.
Dalam thumbnail video tersebut terdapat seorang pria yang mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) berwarna merah muda dengan tangan diborgol dan dilengkapi teks sebagai berikut:
BREAKING NEWS TERBUKTI TERIMA SUAP DARI SAMBO KPK BERTINDAK SERET PAKSA HAKIM DAN JAKSA.
Tangkapan layar Facebook narasi yang menyebut bahwa hakim dan jaksa kasus pembunuhan Brigadir J ditangkap KPK karena menerima suap dari Ferdy Sambo
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri thumbnail video dengan teknik reverse image search. Hasilnya, gambar tersebut identik dengan foto di laman Detik.com ini.
Diketahui, orang dalam gambar itu bukan hakim atau jaksa dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J. Pria dalam gambar tersebut adalah Taufik, manajer PT Meraseti Logistik Indonesia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.