Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Unggahan di media sosial memuat narasi bahwa jaksa kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J salah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Bharada E.
Jaksa disebut mengaku salah setelah didesak wartawan. Dalam kasus tersebut, jaksa menuntut Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan hukuman 12 tahun penjara.
Tuntutan jaksa menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Ada sejumlah pihak yang menganggap tuntutan terlalu berat karena Bharada E telah menjadi justice collaborator.
Berdasarkan penelusuran, narasi bahwa jaksa salah membacakan tuntutan terhadap Bharada E adalah tidak benar atau hoaks.
Narasi soal jaksa mengaku salah membacakan tuntutan Bharada E muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 8 menit 5 detik pada 22 Januari 2023 dengan judul:
Kur4ng Aj4r !! Di D3sak Ribuan Wartawan, Jaksa Ng4ku Salah Baca Naskah T*ntut4n Bharada e
Video tersebut menampilkan pendapat dari beberapa pihak mengenai tuntutan jaksa, mulai dari kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, hingga pengamat media sosial Rustika Herlambang.
Dalam video yang beredar, tidak ditemukan pengakuan dari dari jaksa yang diklaim salah membacakan tuntutan terhadap Bharada E.
Video itu lebih banyak menampilkan tanggapan beberapa pihak terkait tuntutan hukuman kepada Bharada E.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.