Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
KOMPAS.com - Beredar konten di media sosial Facebook dengan narasi mengenai pelarangan pemasangan pengeras suara di masjid oleh Pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi konten tersebut perlu diluruskan.
Konten dengan narasi mengeklaim Arab Saudi melarang pemasangan pengeras suara di masjid dibagikan di Facebook, antara lain, oleh akun ini dan ini.
Berikut narasi yang dibagikan:
Arab Saudi melarang pemasangan pengeras suara di masjid
Mengatakan bahwa Umat yang percaya pada agama tidak perlu memanggil Imam dari masjid ... Umat wajib hadir di masjid tanpa harus d ingat kan pada waktu sholat -
Larangan ini merupakan keputusan bersejarah di Arab Saudi
Reformasi moderasi beragama trs bergulir di KSA, angin pembaharuan bergaung di Islamic homeland...
Narasi disertai video berdurasi 2 menit yang memuat cuplikan siaran berita dalam bahasa Inggris. Pada video tersebut tersemat teks "Saudi Arabia restricts loudspeakers at mosques."
"Sedikitnya ada 94.000 masjid di Arab Saudi. Dan banyak di antaranya hanya berjarak beberapa langkah dari pemukiman. Kementerian Agama Islam telah menerima banyak komplain, yang mengeluhkan bahwa volume keras dari pengeras suara masjid telah mengganggu anak-anak dan orang tua," demikian kutipan narasi yang dibacakan penyiar berita.
Pemerintah Arab Saudi pada Mei 2021 menerbitkan peraturan yang mewajibkan pengeras suara masjid hanya boleh disetel tidak lebih dari sepertiga volume maksimumnya.
Dilansir dari Al Jazeera, 1 Juni 2021, Menteri Agama Islam Arab Saudi Abdullatif al-Sheikh mengatakan, peraturan itu dikeluarkan sebagai respons atas keluhan warga terkait volume keras yang dianggap mengganggu anak-anak dan juga orang tua.
Peraturan itu juga membatasi penggunaan pengeras suara untuk mengumandangkan azan dan untuk menyiarkan khotbah secara lengkap.
"Mereka yang ingin shalat tidak perlu menunggu azan dari imam," kata al-Sheikh dalam sebuah video yang diterbitkan oleh televisi pemerintah.
"Mereka harus berada di masjid terlebih dahulu," tuturnya.