KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilihan umum telah menetapkan nomor urut partai politik untuk Pemilu Legislatif 2024.
Sebanyak 17 partai politik dinyatakan lolos dan mendapatkan nomor untuk berkontestasi dalam ajang demokrasi lima tahunan ini.
Ada sembilan parpol non-parlemen yang boleh menggunakan nomor urut lama, yang sudah digunakan dalam Pemilu 2019. Delapan partai memutuskan tetap memakai nomor urut lama.
Hanya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang memilih untuk menggunakan nomor baru dan mengikuti undian untuk mendapatkan yang baru.
Sedangkan, delapan partai yang tidak memiliki kursi parlemen nasional, termasuk partai baru, mengikuti undian bersama PPP.
Partai mana saja yang akan mengikuti Pemilu 2024?
Seperti apa nomor urut partai politik yang digunakan dalam Pemilu 2024?
Simak dalam infografik berikut ini:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.