KOMPAS.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan DPR pada Selasa (6/12/2022) tidak secara spesifik mengatur ancaman pidana terhadap orientasi seksual sesama jenis.
Satu-satunya pasal yang mengatur pidana perilaku sesama jenis termaktub dalam Pasal 414 tentang Percabulan, yang berbunyi sebagai berikut:
Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:
Namun, Human Rights Watch (HRW) menilai keberadaan Pasal 411 ayat (1) yang membuat hubungan seks di luar nikah dapat dikenai ancaman pidana turut berdampak pada kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Pasal 411 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Ancaman pidana tersebut baru dapat berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.
Bagi yang sudah menikah, maka pihak yang berhak mengadukan adalah pasangan mereka, yakni suami atau istri. Sedangkan bagi mereka yang tidak terikat pernikahan, maka yang bisa mengadukan adalah orangtua atau anaknya.
Pasal tersebut tidak secara khusus menyebutkan soal homoseksual, namun perkawinan sesama jenis tidak diakui secara hukum di Indonesia.
Dengan demikian pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi perilaku seksual sesama jenis atau LGBT, sebab ada kemungkinan pengaduan dari keluarga yang tidak menyetujui hubungan tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.