Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Konten di media sosial Facebook menyebutkan bahwa artis Nikita Mirzani meninggal dunia karena mengalami serangan jantung.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten tersebut memuat informasi palsu atau hoaks.
Konten yang mengeklaim Nikita Mirzani meninggal akibat serangan jantung dibagikan di Facebook oleh akun ini pada 6 November 2022.
Berikut narasi yang dibagikan:
Innalillahi, Nikita Mirzani 'Meninggal Dunia' Akibat Serangan Jantung
Narasi itu juga disertai sebuah video berdurasi 3 menit, yang hingga Rabu (9/11/2022) telah mendapatkan 719.000 tayangan.
"Kita simpan saja semua keburukan almarhum semasa hidup dan tak perlu mengungkitnya kembali," demikian cuplikan narasi video tersebut.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, kabar Nikita Mirzani meninggal dunia karena serangan jantung adalah hoaks.
Kompas.com memberitakan, Nikita sempat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Banten pada 4 November 2022 karena sakit punggung.
Setelah dirawat, kondisi Nikita membaik dan kembali ke sel tahanan di Rutan Kelas IIB Serang pada 5 November 2022 sore.
"Sudah kembali ke Rutan jam 5 sore (kemarin) diantarkan oleh pihak kejaksaan karena kondisinya membaik," kata Kepala Rutan Serang Dody Naksabani, saat dikonfirmasi Kompas.com, 6 November 2022.
Sebelum dirujuk ke RS Bhayangkara Banten pada 4 November 2022, Nikita mengeluhkan sakit punggung dan mendapatkan perawatan di klinik Rutan Serang selama tiga hari.
Kejaksaan Negeri Serang lalu merekomendasikan agar Nikita mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Banten.
Konten yang mengeklaim Nikita Mirzani meninggal karena mengalami serangan jantung adalah hoaks.
Nikita memang sempat mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara Banten pada 4 November 2022 karena sakit punggung.
Setelah mendapatkan perawatan, kondisi Nikita membaik dan akhirnya dikembalikan ke sel tahanannya di Rutan Kelas IIB Serang pada 5 November 2022 sore.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.