Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Menjelang Hari Pahlawan 10 November, Presiden Joko Widodo menganugerahi gelar pahlawan nasional kepada lima tokoh.
Salah satu tokoh yang dianggap berjasa dalam era kemerdekaan Indonesia yakni HR Soeharto, dokter pribadi Presiden pertama Soekarno.
Namun di media sosial muncul informasi keliru bahwa yang diberi gelar pahlawan adalah Presiden kedua RI Soeharto.
Narasi yang menyebut Presiden Soeharto diberi gelar pahlawan oleh Jokowi dibagikan oleh akun Facebook ini.
Akun tersebut mengunggah foto Soeharto yang disandingkan dengan sebuah berita yang menunjukkan bahwa Jokowi menganugerahi gelar pahlawan nasional kepada lima tokoh.
Dalam keterangannya akun tersebut menuliskan keterangan berikut :
Terimakasih Kepada Presiden RI Joko Widodo, Atas Nama Bangsa Dan Negara Memberikan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional Kepeda Alm Jenderal TNI Soeharto Presiden RI Ke - 2.
Semoga Pak Soeharto Ditempatkan Disisi Yg Mulia Oleh Tuhan Yg Maha Kuasa Atas Jasa2 nya Kepada Bangsa Dan Negara.
Narasi bahwa Presiden Soeharto diberi gelar pahlawan nasional oleh Jokowi merupakan informasi keliru atau hoaks.
Faktanya, Jokowi memberikan gelar pahlawan kepada dr Soeharto, yang merupakan dokter pribadi Presiden Soekarno.
Sampai saat ini, Presiden Jokowi tidak pernah memberikan gelar pahlawan kepada Presiden Soeharto.
Sebelumnya penganugerahan gelar pahlawan kepada Presiden Soeharto pernah diusulkan oleh sejumlah tokoh, salah satunya politisi Golkar Aburizal Bakrie pada 2016 lalu.
Namun usulan tersebut mendapat kritik dan penolakan karena dianggap kontroversial.
Adapun HR Soeharto dianugerahi gelar pahlawan nasional bersama empat tokoh lainnya, yakni Paku Alam VIII, dr Raden Rubini Natawisastra, H Salahuddin bin Talibuddin dan KH Ahmad Sanusi.
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, dr Soeharto berjasa bagi bangsa Indonesia. Ia merawat dan mendampingi Presiden Soekarno dan para anggota BPUPKI.