Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Di media sosial beredar unggahan video dengan narasi yang mengeklaim bahwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo divonis bebas oleh Polri.
Narasi tersebut muncul setelah dilakukannya sidang banding etik yang diajukan Ferdy Sambo atas pemecetan dirinya dari Polri, Senin (19/9/2022).
Setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks dan informasinya menyesatkan.
Narasi tentang Ferdy Sambo divonis bebas oleh Polri dibagikan oleh akun Facebook ini.
Akun tersebut mengunggah video berdurasi 9 menit 5 detik yang menampilkan beberapa momen ketika Ferdy Sambo menjalani sidang etik Polri.
Dalam keterangannya, akun Facebook yang mengunggah video tersebut memberikan keterangan berikut:
Gempar ! Sambuo divonis bebas? Ada apa dengan polri?
Klip dalam video yang beredar sebagian besar menampilkan momen ketika Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP pada 25 Agustus 2022 serta sidang banding pada 19 September 2022.
Kedua video tersebut dapat dilihat di Kompas TV ini dan ini.
Dalam sidang KKEP pada 25 Agustus 2022, Ferdy Sambo dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Selain sanksi pemecatan, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.
Namun kemudian Ferdy Sambo mengajukan banding atas keputusan hakim. Sehingga dilakukan sidang banding pada 19 September 2020.
Seperti yang sudah diberitakan Kompas.com, hasil sidang banding Polri memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, berdasarkan Perpol 7 Tahun 2022, Tim KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, di antaranya pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan sidang KKEP, dan memori banding.
Tim KKEP Banding juga melakukan penyusunan pertimbangan hukum, amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP. Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, hasil keputusan KKEP Banding bersifat final dan mengikat.
Dalam sidang KKEP dan banding tersebut Polri tidak memberikan Ferdy Sambo vonis bebas, sehingga dipastikan narasi yang beredar merupakan hoaks.
Narasi tentang Ferdy Sambo divonis bebas oleh Polri tidak benar atau hoaks.
Beberapa klip dalam video yang beredar tidak menunjukkan adanya narasi bahwa Polri memberikan vonis bebas mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) maupun banding, Polri resmi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan menolak banding Ferdy Sambo. Polri tidak memberikan vonis bebas kepada Ferdy Sambo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.