Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Beredar narasi yang menginstruksikan agar pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru segera melakukan presensi pada 25 Juli 2022.
Disebutkan bahwa presensi itu diwajibkan bagi mereka yang memenuhi passing grade, melalui akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)
Berdasarkan konfirmasi Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut tidak benar.
Informasi yang menginstruksikan agar pelamar PPPK guru untuk melakukan presensi pada 25 Juli 2022, disebarkan oleh akun Facebook ini dan ini.
Berikut narasinya:
*Dalam hal ini para guru harus tenang dan melakukan sesuai ketentuan yang berlaku, berikut ini contohnya
*InsyaAllah absensi SSCASN tanggal 25 Juli 2022.*
*Peserta passing grade wajib absensi,*
*Pantau akun SSCASN*
*Akun SSCASN pada tanggal 25 Juli 2022 akan melakukan cek pengaktifan untuk lanjut ke proses passing grade, karena khawatir yang dapat SK bisa saja orangnya telah meninggal dunia, karena itu dilakukan pengecekan.*
*Dijelaskan juga setelah tanggal tersebut harus pantau juga secara terus menerus akun SSCASN-nya, dan ingat bahwa guru lulus passing grade wajib daftar ulang.*
*Berikut ini mekanisme dalam pengangkatan PPPK di tanggal 25 Juli 2022 yaitu diambil berdasarkan data Dapodik, kemudian seleksi, kebijakan penghapusan dan pelamar mereformasi yang tersedia, lalu sistem pengujian informasi.*
*Lebih lanjut dalam pemilihan prioritas guru passing grade akan diarahkan untuk memilih dan melakukan konfirmasi antara Yes atau No.*
*Guru yang sudah lulus passing grade harus untuk melakukan daftar ulang, selanjutnya sampai saat ini belum ada mekanisme dari Kemdikbud dan KemenpanRB yang diintegrasikan dalam sistem SSCASN.*
*Pada usulan sekolah diajukan KemenpanRB kemudian kewenangan manajemen ASN di BKN, hanya terbatas untuk mengkoordinasikan sistem seleksi bagi guru lulus passing grade yang diberhentikan pihak sekolah cukup melampirkan surat pernyataan.*
Terkait narasi di media sosial, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menginformasikan bahwa informasi tersebut tidak benar.
"Tidak benar," ujar Satya singkat kepada Kompas.com, Selasa (26/7/2022).