Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Beredar informasi di media sosial Facebook yang menyebutkan biaya denda tilang lalu lintas.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan "uang damai" kepada petugas yang menilang, sebab mereka sengaja memancing masyarakat untuk memberikan uang suap.
Polisi yang dapat membuktikan ada warga yang menyuap petugas diklaim akan mendapatkan bonus Rp 10 juta per warga.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut tidak benar.
Informasi biaya tilang lalu lintas dibagikan di Facebook oleh akun ini.
Berikut narasi yang dibagikan:
*BIAYA tilang terbaru di indonesia*:
*KAPOLRI BARU MANTAB*
Sebagai berikut :
1. Tidak ada STNK Rp. 50, 000
2. Tdk bawa SIM Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm Rp. 25,000
4. Penumpang tdk Helm Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk Rp. 20,000
JANGAN MINTA DAMAI
Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.