Ika juga menyinggung mengenai regulasi kampanye di media sosial.
Sebagai informasi, sejauh ini tidak ada regulasi spesifik mengenai kampanye politik di media sosial, kecuali pembatasan jumlah akun media sosial dari kandidat resmi yang terdaftar.
"Kita melihat bahwa untuk isu election ini ada beberapa hal yang masih menjadi celah. Ketika pengaturan kampanye oleh para kandidat itu kan dibatasi pada mereka yang sudah sah sebagai calon, tapi kenyataannya kita sudah bisa melihat narasi-narasi kampanye itu," kata dia.
Sementara, kampanye negatif di media sosial beredar melalui akun-akun anonim bahkan akun-akun bot yang keberadaannya di luar jangkauan atau kewenangan Bawaslu.
Belum lagi jika apa yang mereka suarakan menyinggung mengenai agama, ras atau suku tertentu, sehingga semakin memperparah polarisasi di Indonesia.
Maka pada 2024, perlu ada langkah untuk mengantisipasi kecenderungan praktik kampanye semacam itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.