KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pelonggaran aturan memakai masker sebagai tindak lanjut atas kondisi pandemi Covid-19 yang dinilai semakin membaik.
Berikut aturan terbaru memakai masker yang disampaikan Jokowi pada Selasa (17/5/2022):
Sejak ditetapkan sebagai pandemi, masyarakat di seluruh dunia diimbau untuk menjalankan protokol kesehatan, terutama memakai masker saat di luar rumah.
Beberapa negara juga mencabut aturan wajib mengenakan masker, tetapi penggunaannya tetap direkomendasikan.
Bagaimanakah aturan memakai masker di negara-negara lainnya?
Mulai 1 Mei 2022, pemerintah Malaysia tidak lagi mewajibkan penggunaan masker di luar ruangan.
Dikutip dari Straits Times, 28 April 2022, Menteri Kesehatan Khairy Jamaluddin menyarankan masyarakat untuk melakukan tes Covid-19 ketika berpergian di masa libur hari raya Idul Fitri.
Sementara itu, masker tetap diwajibkan di dalam ruangan dan transportasi umum.
Singapura juga melonggarkan sebagian besar aturan pencegahan Covid-19.
Dilansir dari Straits Times, 22 April 2022, individu tidak lagi diharuskan untuk mengenakan masker di tempat kerja yang terdiri dari sepuluh orang mulai Selasa (26/4/2022).
Sebagian besar aturan pencegahan Covid-19 di ruang publik dilonggarkan, kecuali penggunaan masker. Masker tetap diwajibkan di dalam ruangan.
Komite Penyakit Menular Nasional Thailand telah menyatakan Covid-19 sebagai endemik.
Seiring dengan keputusan tersebut, diberitakan The Thaiger pada 12 Mei 2022, beberapa aturan penanganan Covid-19 akan dilonggarkan.
Kendati demikian, kewajiban memakai masker di tempat umum tetap direkomendasikan meski Thailand Pass dicabut.
Sejak Februari 2022, Pusat Pengendalian dan Pencagahan Penyakit AS (CDC) membuat perubahan terkait penggunaan masker.