KOMPAS.com - Kalender pendidikan 2021-2022 akan berakhir beberapa bulan lagi. Biasanya, pada saat-saat seperti ini orangtua akan mencari informasi mengenai tahun ajaran baru bagi anaknya yang baru masuk sekolah.
Berbagai informasi mengenai pendidikan anak pun beredar di media sosial, salah satunya mengenai usia minimal anak mulai duduk di sekolah dasar atau SD.
Banyak unggahan yang menyebutkan bahwa usia wajib bagi anak untuk duduk di kelas 1 SD adalah 6,5 tahun.
Unggahan itu disertai narasi yang mengaku diambil dari Dinas Pendidikan, meski tidak dijelaskan dari daerah mana dinas yang mengeluarkan informasi itu.
Ada yang perlu diklarifikasi dari informasi itu. Sebab, ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tidak pernah menyebutkan mengenai usia 6,5 tahun untuk dapat duduk di bangku SD.
Lalu seperti apa narasi yang beredar di media sosial itu? Bagaimana ketentuan yang sebenarnya?
Simak dalam infografik berikut ini: