Pihak lain yang masih belum menyetujui penggunaan ivermectin dalam pengobatan Covid-19 misalnya Food and Drug Administration di Amerika Serikat (FDA), the European Medicines Agency (EMA), World Health Organization (WHO), dan the Medicines & Healthcare products Regulatory Agency (MHRA) di Inggris.
Bagaimana dengan Indonesia?
Saat ini, lima organisasi profesi medis telah menghapus penggunaan ivermectin dalam pedoman medis Covid-19.
Kelima organisasi profesi medis tersebut yaitu Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI).
Lalu, Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.