KOMPAS.com - Penipuan berkedok investasi kripto semakin merebak seiring dengan meningkatnya tren investasi melalui mata uang kripto seperti Bitcoin.
Meskipun Bank Indonesia masih belum menyetujui penggunaan mata uang kripto seperti Bitcoin sebagai alat pembayaran resmi, tapi investasi kripto masih memikat calon investor.
Namun, hati-hati dengan berbagai modus penipuan. Sebagai informasi, Satgas Waspada Investasi telah memblokir 70 entitas aset kripto ilegal sejak 2017 hingga 2021.
Lalu seperti apa modus penipuan berkedok investasi kripto?
Pahami melalui infografik di bawah ini:
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.