KOMPAS.com - Penipuan di ranah digital kini merambah ke investasi kripto. Satgas Waspada Investasi (SWI) memblokir 70 entitas aset kripto ilegal yang beroperasi di Indonesia, sejak 2017 hingga 2021.
Entitas ilegal ini beroperasi dengan dua modus operandi, yakni menjanjikan pendapatan tetap serta menjanjikan bonus dari mendapatkan anggota baru (skema ponzi).
Skema ponzi ini menyerupai MLM, anggota lama akan mendapat bonus jika berhasil merekrut anggota baru atau member get member.
Para anggota ini akan diminta melakukan setoran awal investasi, serta setoran terus menerus.
Baca juga: Ini Contoh Link Phishing dan Cara Menghindarinya
Dilansir dari Harian Kompas, Selasa (11/1/2021), Ketua SWI Tongam Lumban Tobing menjelaskan, jika ada tawaran investasi aset kripto yang menawarkan pendapatan tetap dari perdagangan aset kripto, maka dipastikan itu penipuan.
Contohnya kasus kripto ilegal EDC Cash, yang menjanjikan anggotanya memiliki pendapatan 0,5 persen per hari atau 15 persen per bulan atau 182,5 persen per tahun.
Padahal itu adalah penipuan. Kerugian akibat kasus EDC Cash mencapai Rp 500 milliar.
"Dari penawarannnya saja sudah tidak masuk akal bisa memberikan imbal hasil sebesar itu. Lagipula, secara karakteristik, perdagangan aset kripto fluktuatif harganya," ucap Tongam Senin (10/1/2022).
"Tiap menit naik-turun harganya, bagaimana bisa memberikan imbal hasil pendapatan tetap? Maka itu sudah pasti penipuan," kata dia.
Baca juga: Melihat Kembali Sejarah Kemunculan Istilah Post-truth...
Peraturan mengenai perdagangan aset kripto di Indonesia saat ini diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Sejauh ini terdapat 229 nama aset kripto berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Di Indonesia, mata uang kripto hanya sebatas alat investasi untuk diperjualbelikan.
Para investor aset kripto pun bisa melakukan jual beli mata uang kripto melalui perusahaan pedagang aset kripto, yang wajib terdaftar di Bappebti.
Perusahaan pedagang aset kripto terdaftar di Bappebti, per 18 Feberuari 2021, meliputi:
Agar terhindar dari penipuan berkedok investasi aset kripto, maka penting untuk mengetahui tahap apa yang sering dipakai pelaku untuk menjebak korban-korbannya.
Berikut tahap penipuan bermodus aset kripto: