Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penipuan Berkedok Penghasilan Tetap dari Aset Kripto, Pahami Modusnya

Kompas.com - 11/01/2022, 16:43 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

KOMPAS.com - Penipuan di ranah digital kini merambah ke investasi kripto. Satgas Waspada Investasi (SWI) memblokir 70 entitas aset kripto ilegal yang beroperasi di Indonesia, sejak 2017 hingga 2021.

Entitas ilegal ini beroperasi dengan dua modus operandi, yakni menjanjikan pendapatan tetap serta menjanjikan bonus dari mendapatkan anggota baru (skema ponzi).

Skema ponzi ini menyerupai MLM, anggota lama akan mendapat bonus jika berhasil merekrut anggota baru atau member get member.

Para anggota ini akan diminta melakukan setoran awal investasi, serta setoran terus menerus.

Baca juga: Ini Contoh Link Phishing dan Cara Menghindarinya

Menawarkan penghasilan tetap

Dilansir dari Harian Kompas, Selasa (11/1/2021), Ketua SWI Tongam Lumban Tobing menjelaskan, jika ada tawaran investasi aset kripto yang menawarkan pendapatan tetap dari perdagangan aset kripto, maka dipastikan itu penipuan.

Contohnya kasus kripto ilegal EDC Cash, yang menjanjikan anggotanya memiliki pendapatan 0,5 persen per hari atau 15 persen per bulan atau 182,5 persen per tahun.

Padahal itu adalah penipuan. Kerugian akibat kasus EDC Cash mencapai Rp 500 milliar.

"Dari penawarannnya saja sudah tidak masuk akal bisa memberikan imbal hasil sebesar itu. Lagipula, secara karakteristik, perdagangan aset kripto fluktuatif harganya," ucap Tongam Senin (10/1/2022).

"Tiap menit naik-turun harganya, bagaimana bisa memberikan imbal hasil pendapatan tetap? Maka itu sudah pasti penipuan," kata dia.

Baca juga: Melihat Kembali Sejarah Kemunculan Istilah Post-truth...

Cek legalitas di Bappebti

Peraturan mengenai perdagangan aset kripto di Indonesia saat ini diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Sejauh ini terdapat 229 nama aset kripto berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Di Indonesia, mata uang kripto hanya sebatas alat investasi untuk diperjualbelikan.

Para investor aset kripto pun bisa melakukan jual beli mata uang kripto melalui perusahaan pedagang aset kripto, yang wajib terdaftar di Bappebti.

Perusahaan pedagang aset kripto terdaftar di Bappebti, per 18 Feberuari 2021, meliputi:

  1. PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)
  2. PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO)
  3. PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX)
  4. PT Indonesia Digital Exchange (IDEX)
  5. PT Pintu Kemana Saja (PINTU)
  6. PT Luno Indonesia LTD (LUNO)
  7. PT Cipta Koin Digital (KOINKU)
  8. PT Tiga Inti Utama
  9. PT Upbit Exchange Indonesia
  10. PT Bursa Cripto Prima (status dibatalkan)
  11. PT Rekeningku Dotcom Indonesia
  12. PT Triniti Investama Berkat
  13. PT Plutonext Digital Aset (status dibekukan)

Kenali tahap penipuan investasi aset kripto

Agar terhindar dari penipuan berkedok investasi aset kripto, maka penting untuk mengetahui tahap apa yang sering dipakai pelaku untuk menjebak korban-korbannya.

Berikut tahap penipuan bermodus aset kripto:

  1. Pelaku menawarkan bisnis daring yang menjanjikan penghasilan besar dan tetap. Biasa disebut bisnis online (BO). Contohnya jual-beli koin komunitas, investasi aset kripto tertentu, membeli aset kripto sebelum dimasukkan ke pasar fisik, memodali perdagangan aset kripto, atau robot perdagangan kripto.
  2. Pelaku meminta anggota lama merekrtu anggota baru agar semakin banyak yang terlibat bisnis. Ada insentif berupa komisi bagi yang berhasil merekrut.
  3. Keuntungan yang didapat dari anggota baru, dibagikan kepada anggota lama. Selama anggota baru tetap bertambah, skema bisa terus berjalan.
  4. Pertambahan anggota melambat, pembayaran keuntungan menjadi macet. Anggota juga jadi kesulitan menarik modal mereka.
  5. Pelaku membuat token atau koin kripto, meminta anggota menukar aset mereka dalam bisnis daring dengan kripto buatannya. Ada pula pelaku yang sekaligus membuat pasar fisik aset kripto resmi untuk penukaran aset lama ke aset baru.
  6. Pelaku kabur dan merugikan apra anggota karena nilai aset mereka anjlok setelah ditukar ke token atau koin. Alasan pelaku, harga aset kripto mengikuti mekanisme pasar sehingga memungkinkan penurunan nilai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[HOAKS] The Simpsons Prediksi Pelepasan Nyamuk Wolbachia di Indonesia

[HOAKS] The Simpsons Prediksi Pelepasan Nyamuk Wolbachia di Indonesia

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Narasi Keliru soal Normalisasi Hubungan Indonesia dan Israel

[KLARIFIKASI] Narasi Keliru soal Normalisasi Hubungan Indonesia dan Israel

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Konsentrasi SO2 di Pulau Jawa Tidak Membahayakan

[KLARIFIKASI] Konsentrasi SO2 di Pulau Jawa Tidak Membahayakan

Hoaks atau Fakta
Beragam Hoaks Seputar Konflik Iran-Israel

Beragam Hoaks Seputar Konflik Iran-Israel

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Pertemuan Megawati, Muhaimin, dan Surya Paloh Terjadi pada 2014

[KLARIFIKASI] Video Pertemuan Megawati, Muhaimin, dan Surya Paloh Terjadi pada 2014

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Uang Nasabah di Rekening BRI Hilang akibat Bansos Pemilu

[HOAKS] Uang Nasabah di Rekening BRI Hilang akibat Bansos Pemilu

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Bagaimana Cara Mendeteksi Gambar atau Foto Hasil Rekayasa AI?

[VIDEO] Bagaimana Cara Mendeteksi Gambar atau Foto Hasil Rekayasa AI?

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks Pesawat Jatuh di Perairan Selatan Nagakeo NTT, Simak Bantahannya

INFOGRAFIK: Hoaks Pesawat Jatuh di Perairan Selatan Nagakeo NTT, Simak Bantahannya

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks, Sampul Majalah Forbes dengan Foto Ayatollah Ali Khamenei

INFOGRAFIK: Hoaks, Sampul Majalah Forbes dengan Foto Ayatollah Ali Khamenei

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Unjuk Rasa Warga Papua Terkait Pencurian Suara pada Pilpres 2024

[HOAKS] Video Unjuk Rasa Warga Papua Terkait Pencurian Suara pada Pilpres 2024

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Sri Mulyani Jelaskan soal Utang Negara di Sidang MK

[HOAKS] Sri Mulyani Jelaskan soal Utang Negara di Sidang MK

Hoaks atau Fakta
Mengenang Vladimir Komarov, Orang Pertama yang Tewas dalam Misi Luar Angkasa

Mengenang Vladimir Komarov, Orang Pertama yang Tewas dalam Misi Luar Angkasa

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Gempa di Majene Sulawesi Barat

[HOAKS] Video Gempa di Majene Sulawesi Barat

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Foto Ini Tidak Terkait Serangan Irak ke Pangkalan Militer AS di Suriah

[KLARIFIKASI] Foto Ini Tidak Terkait Serangan Irak ke Pangkalan Militer AS di Suriah

Hoaks atau Fakta
CEK FAKTA: Sekjen PDI-P Sebut Dugaan Kecurangan Pilpres 2024 Bisa Terjadi Lagi di Pilkada

CEK FAKTA: Sekjen PDI-P Sebut Dugaan Kecurangan Pilpres 2024 Bisa Terjadi Lagi di Pilkada

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com