KOMPAS.com - Narasi hoaks adanya konflik perebutan Pulau Pasir antara Indonesia dengan Australia menjadi salah satu disinformasi yang marak beredar selama 2022.
Isu ini mengemuka setelah kelompok masyarakat adat Laut Timor pada Oktober 2022 berencana menggugat status kepemilikan Pulau Pasir ke Pengadilan Australia di Canberra.
Mereka beralasan bahwa Pulau Pasir adalah milik masyarakat adat Laut Timor, dan dapat dibuktikan dari adanya kuburan para leluhur Rote dan berbagai artefak lainnya di pulau itu.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah meluruskan isu ini dengan menjelaskan bahwa Pulau Pasir atau Ashmore Reef tidak termasuk dalam wilayah Indonesia.
Hal ini karena wilayah tersebut dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris. Sebagaimana diketahui, Australia dulunya merupakan koloni Inggris.
Status kepemilikan Pulau Pasir
Pulau Pasir merupakan bagian dari Kepulauan Ashmore dan Cartier yang terletak di Samudra Hindia. Pulau ini dimiliki Australia sejak hampir satu abad lalu.
Pulau Pasir berjarak sekitar 320 kilometer dari lepas pantai barat laut Australia dan 170 kilometer di sebelah selatan Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, 3 November 2022, Eropa mencatat bahwa pulau ini ditemukan oleh Samuel Ashmore pada 11 Juni 1811.
Pada 1850-an, wilayah ini belum diklaim oleh negara mana pun dan menjadi tujuan kapal penangkap paus milik Amerika.
Pada 1947, ada nota kesepahaman yang ditandatangani Australia dan Indonesia, yang menyepakati bahwa Pulau Pasir adalah milik Australia.
Dengan demikian, tidak terjadi konflik antara Indonesia dan Australia mengenai sengketa Pulau Pasir.
Hoaks seputar sengketa Pulau Pasir
Tim Cek Fakta Kompas.com menemukan sejumlah hoaks seputar sengketa Pulau Pasir beredar di media sosial dengan berbagai narasi.
Misalnya, sebuah video dengan narasi mengeklaim Australia berusaha mengelabui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk memenangi sengketa Pulau Pasir.
Namun setelah disimak, isi video tersebut ternyata tidak terkait dengan Pulau Pasir alias clickbait.
Hingga akhir video tidak ada informasi yang menunjukkan bahwa Australia mengelabui PBB untuk mendapatkan Pulau Pasir.
Ada pula narasi yang mengeklaim Tentara Nasional Indonesia (TNI) berperang melawan Australia untuk merebut Pulau Pasir.
Namun faktanya, Pemerintah Indonesia dan TNI tidak mengeluarkan kebijakan apa pun untuk bersengketa dengan Australia, apalagi hingga terjadi perang.
Tidak berhubungan dengan nasionalisme
Kepala Program Studi Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sebelas Maret, Ign Agung Satyawan mengatakan, berdasarkan Hukum Internasional Pulau Pasir sudah jelas berada di bawah kedaulatan Australia.
Dia menjelaskan, Indonesia mewarisi wilayah kedaulatannya dari wilayah Hindia Belanda, dan Gugusan Pulau Pasir belum pernah masuk dalam wilayah Hindia Belanda.
"Jadi tidak ada sengketa antara Indonesia dengan Australia mengenai pulau ini," kata Agung kepada Kompas.com, Rabu (28/12/2022).
Menurut Agung, ada kemungkinan bahwa sebelum era kolonial nelayan-nelayan dari pulau Timor mencari ikan sampai ke gugusan Pulau Pasir.
Akan tetapi hal tersebut tidak dapat dijadikan landasan legal untuk memasukkan Pulau Pasir ke dalam yuridiksi wilayah Indonesia.
"Saya yakin pihak Australia tidak berkeberatan jika nelayan Indonesia (Timor) singgah di pulau ini. Namun tidak bisa dijadikan argumen untuk mengeklaim bahwa pulau ini milik Indonesia," tuturnya.
Menurut Agung, narasi tentang sengketa Pulau Pasir antara Indonesia dan Australia jelas menyesatkan dan hoaks.
"Dan hal ini tidak ada hubungannya dengan tingginya rasa nasionalisme. Justru nasionalisme itu dibatasi didalam wilayah yuridiksi wilayah negara yang sah," ujar Agung.
"Nasionalisme itu tidak bisa dilakukan secara membabi-buta, ia dibatasi oleh parameter yang legal dan rasional," ucapnya.
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/12/29/082422382/kaleidoskop-hoaks-2022-narasi-keliru-soal-sengketa-pulau-pasir