KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali dilakukan pada Senin (21/11/2022) setelah sebelumnya ditunda selama sepekan karena alasan evaluasi.
Setelah sidang tersebut kembali digelar, di media sosial muncul sebuah unggahan video yang mengeklaim bahwa Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman mati saat sidang 21 November 2022.
Namun setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi yang beredar
Narasi yang menyebut bahwa Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman mati pada sidang 21 November dibagikan oleh akun Facebook ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 21 menit yang berisi sejumlah klip sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam keterangannya akun yang mengunggah video itu menuliskan keterangan :
Full Video Sidang PN Jaksel 21 November 2022: Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati
Penelusuran Kompas.com
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, pada sidang 21 November tidak ada putusan hakim yang memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Sidang pembunuhan Brigadir J sendiri saat ini masih berlanjut. Sejumlah saksi pun dihadirkan dalam persidangan.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, pada sidang 21 November 2022 Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 11 saksi dalam sidang Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka RR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dari sebelas saksi yang dihadirkan, sembilan di antaranya merupakan anggota Polri dan dua sisanya karyawan swasta. Majelis hakim pun mengajukan sejumlah pertanyaan kepada para saksi.
Sementara itu, para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Kendati begitu, belum ada vonis yang dijatuhkan kepada mantan jenderal bintang dua itu.
Kesimpulan
Narasi yang menyebut bahwa Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman mati pada sidang 21 November tidak benar atau hoaks.
Sampai saat ini belum ada vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/11/23/171700782/-hoaks-ferdy-sambo-telah-dijatuhi-hukuman-mati-pada-21-november