Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RKUHP Dinilai Mengancam Iklim Demokrasi Indonesia

Kompas.com - 20/06/2022, 17:25 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI), menilai beberapa pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat mengancam keberlangsungan proses demokrasi di Indonesia yang sudah dimulai sejak tahun 1998.

Hal ini diungkapkan Ketua Presidium PP KMHDI, I Putu Yoga Saputra, dalam keterangan persnya menyoroti RKUHP, Minggu, (19/06/2022).

Menurutnya, draft RKUHP yang bisa diakses saat ini hanya draft lama saja, sedangkan draft baru RKUHP yang ditargetkan akan segera disahkan oleh DPR RI pada awal juli mendatang masih belum dapat diakses oleh publik.

Di sisi lain, draft RKUHP ini masih minim partisipasi publik, dan cenderung ditutup-tutupi.

Ia mengatakan, terdapat beberapa pasal yang bisa mengancam iklim demokrasi di Indonesia.

Pasal-pasal itu ialah pasal 273 tentang pidana bagi demonstran yang tidak melakukan pemberitahuan dan menimbulkan keonaran. Ada juga Pasal 353 dan 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.

“Secara umum, pasal-pasal ini mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia yang dirintis oleh para senior kita sejak tahun 1998. Hal ini disebabkan oleh pasal-pasal multitafsir dan bermuatan penilaian subjektif, bisa digunakan sesuka hati oleh penguasa untuk menjerat siapapun yang melakukan kritik, termasuk aktivitis mahasiswa,” terang I Putu Yoga Saputra.

Baca juga: Draf Belum Dibuka RKUHP, Pemerintah dan DPR Dinilai Otoriter

Lebih lanjut, I Putu Yoga Saputra, mengungkapkan, bahwa semangat dari pembahasan RKUHP sebenarnya adalah dekolonisasi. Namun, nyatanya wajah kolonialisme masih menempel dalam RKUHP hari ini.

“Melalui pasal-pasal terkait pemidanaan terhadap aktivis mahasiswa dan penghinaan terhadap pemerintah, memperlihatkan wajah kolonialisme masih lekat menempel. Dan hal tersebut sangat kontradiktif dengan semangatnya,” ungkap I Putu Yoga Saputra.

Untuk itu, ia pun mendorong agar DPR-RI dan Pemerintah tidak tergesa-gesa membahas dan mengesahkan RKUHP serta segera membuka draft pembahasan seluas-luasnya. Partisipasi publik pun perlu dilibatkan, mengingat ini sebuah hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Harusnya DPR-RI dan pemerintah lebih peka lagi. Protes terhadap penolakan RKUHP dari elemen masyarakat pada 2019 kemarin adalah pelajaran dan masukan terhadap pembahasan RKUHP. Dalam hal ini publik tentu harus dilibatkan,” tutup I Putu Yoga Saputra.

Sebelumnya, Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyurati Presiden Joko Widodo soal keberatan terkait RKUHP ini pada Kamis (16/6/2022).

Baca juga: Surati Jokowi, Aliansi Sipil Minta Pemerintah Buka Draf RKUHP

Surat tersebut disampaikan melalui Kementerian Sekretariat Negara yang isinya meminta agar pemerintah membuka draf terbaru RKUHP kepada publik.

Perwakilan aliansi, Bayu Satrio Utomo menilai, ada catatan kritis soal RKUHP itu yang perlu ditinjau sebelum disahkan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com