Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ojek Online akan Diatur Pemerintah? Ini 2 Usulan untuk Revisi UU LLAJ

Kompas.com - 18/06/2022, 07:10 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Ojek online masuk dalam pembahasan rapat dengar pendapat revisi Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam rapat tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Alvin Lie mengusulkan agar pemerintah mengatur penggunaan kendaraan sepeda bermotor yang digunakan sebagai transportasi umum atau ojek online ke revisi UU LLAJ.

Ojek online saat ini sudah seperti angkutan umum yang menjadi kebutuhan masyarakat, namun ojek online masih belum memiliki payung hukum,” kata dia pada Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V, Senin (13/6/2022).

Alvin mengatakan, keberadaan ojek online ini masih problematik karena belum ada payung hukum yang mengaturnya.

Selama ini, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ juga belum mengatur tentang penggunaan kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi umum untuk mengangkut penumpang maupun barang.

Aturan terkait kendaran roda dua saat ini hanya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. Namun, Alvin Lie menganggap aturan ini tidak mengacu pada undang-undang.

Baca juga: Petugas Gagalkan Penyeludupan Ganja ke Rutan Salemba, Paket Dikirim Melalui Ojek Online

"Angkutan online ini problematik karena bertentangan dengan banyak aspek di dalam UU. Sebuah peraturan menteri juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang," ucap dia.

Ada hal yang perlu menjadi catatan untuk mengatur keberadaan ojek online dalam UU LLAJ. Yang pertama, soal surat izin mengemudi (SIM).

Menurut Alvin Lie, syarat kendaraan angkutan umum harus memiliki SIM khusus. Maka hal ini juga harus diterapkan pada pengemudi ojek online.

Kedua, terkait dengan plat nomor kendaraan. Angkutan umum diwajibkan untuk menggunakan pelat warna kuning.

Namun saat ini ojek online masih menggunakan pelat biasa layaknya kendaraan pribadi.

“Karena ojek online sudah menjadi kebutuhan masyarakat maka harapannya UU LLAJ dapat menjadi payung hukum yang mengatur keberadaan ojek online,” imbuhnya.

Alvin Lie juga mengusulkan untuk mengatur keberadaan mobil dan sepada listrik dalam revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Dia mengatakan, keberadaan kendaraan listrik ini sudah cukup masif di Indonesia. Kementerian Perhubungan mencatat populasi dari kendaraan listrik pada tahun 2021 mencapai 14.400 unit.

Dus, ia pun mendorong agar tata cara dan keamanan dalam mengendarai kendaran listrik. Termasuk juga dalam hal sertifikasi kenaaikan teknis kendaraan, komponen, aspek keselamatan sama halnya dengan kendaraan pada umumnya.

Baca juga: Ojek Online Diusulkan Masuk dalam Revisi UU LLAJ

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com