KOMPAS.com - BI Checking dibutuhkan bagi orang yang ingin mengajukan pinjaman ke bank untuk diperiksa skor kreditnya terlebih dahulu.
Seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor, Kredit Tanpa Agunan (KTA atau kartu kredit.
BI Checking adalah layanan informasi yang berisikan pencatatan riwayat kredit debitur, baik yang berupa kelancaran maupun non-performing loan atau kegagalan pembayaran.
Saat ini, BI Checking telah berganti ke Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK. Namun, masih dengan layanan yang sama yakni catatan informasi kredit debitur.
Jadi, keberhasilan kita dalam mengajukan pinjaman sangat bergantung pada skor kredit di SLIK OJK ini. SLIK OJK dapat diakses melalui website maupun aplikasi.
Sehingga, kamu dapat mengecek skor kredit secara online.
Baca juga: Ini Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK secara Online
Cara cek SLIK OJK untuk mengetahui skor kredit Anda sangat mudah dilakukan. Simak langkah-langkahnya berikut ini:
1. Siapkan dokumen pendukung. Untuk debitur perorangan, dokumen yang diperlukan adalah KTP bagi WNI atau Paspor bagi WNA.
Sementara untuk debitur badan usaha, dokumen pendukung yang harus disiapkan adalah identitas pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA), NPWP badan usaha, akta pendirian/anggaran dasar pertama, dan akta pendirian/anggaran dasar terakhir (jika terdapat perubahan akta).
2. Isi formulir antrian dengan membuka link form antrian online OJK di link konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi.
3. Kemudian isi formulir permohonan iDeb (informasi debitur).
4. Pilih antrian berupa jadwal waktu dan keterangan sisa slot antrian.
Berikut sesi-sesi jam antrian online yang dapat dipilih:
08:00 - 09:00
09:00 - 10:00