Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Lahir Pancasila 1 Juni atau 18 Agustus? Ini Penjelasan Peneliti

Kompas.com - 05/06/2022, 09:53 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com -  Peneliti Pancasila dan isu-isu kontemporer, Muhammad Ma’ruf PhD, menyebutkan ada tiga versi tentang hari lahir Pancasila

Versi pertama berasal dari kubu pemerintah dan pendukungnya. Sementara versi kedua dari oposisi yang ingin berkuasa. 

Kelompok ketiga dari kaum marginal. Mereka tidak terlibat secara langsung dalam proses sejarah. Kaum marginal ini tidak ikut rapat BPUPKI dan PPKI.

Dosen Universitas Paramadina ini menjelaskan, ada tujuh alasan kubu pemerintah menyetujui bahwa 1 Juni ditetapkan sebagai hari Pancasila.

Alasan pertama adalah asal usul ideologi Pancasila sebagai dasar negara dari Soekarno. Kedua, tempat kejadian dalam rangkaian sidang BPUPKI dan PPKI, 28 mei-1 juni 1945.

Ketiga, sidang tersebut sebagai satu kesatuan kronologi dalam sidang BPUPKI 1 juni 1945, rumusan piagam Jakarta 22 juni 1945 dan rumusan final menjadi aklamasi 18 agustus 1945 pada sidang PPKI.

Baca juga: Megawati Saat Hari Lahir Pancasila: Minta Tambang Ditutup hingga Khawatir jika Wafat

 

Keempat, penetapan 18 Agustus 1945 sebagai hari konstitusi sebagai pelengkap sejarah ketatanegaraan hari lahir Pancasila.

"Kelompok pertama (pendukung pemerintah) secara legal memahami Pancasila sebagai ideologi Negara Indonesia berbasis tanggal 1 juni 1945. Memahamai Pancasila sebagai filsafat dasar negara Indonesia," kata Ma'ruf kepada Kompas.com dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/6/2022).

Sementara kelompok kedua, yakni oposisi, memahami bahwa Pancasila sebagai filsafat negara dan bangsa Indonesia berbasis tanggal 18 agustus 1945.

Pidato 1 juni 1945 dianggap sebagai gagasan awal Pancasila, sementara teks aklamasi 18 Agustus 1945 adalah gagasan primer sebagai dasar dan filsafat bangsa dan negara. Tak jarang, kata Ma'ruf, sebagian menganggap Pancasila bukan ideologi tetapi filsafat bangsa dan negara.

Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2016, rumusan Pancasila tanggal 18 Agustus 1945 memiliki tiga makna, yakni sebagai kesatuan tiga kronologi proses, kelengkapan sejarah ketatanegaraan dan hari konstitusi.

Keputusan Presiden RI itu berbunyi:

Bahwa rumusan Pancasila sejak tanggal 1 Juni 1945 yang dipidatokan Ir. Soekarno, rumusan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 hingga rumusan final tanggal 18 Agustus 1945 adalah satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara;”

Bahwa tanggal 18 Agustus telah ditetapkan sebagai Hari Konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008, sehingga untuk melengkapi sejarah ketatanegaraan Indonesia perlu ditetapkan hari lahir Pancasila;”

Intinya, kata Ma'ruf, bahwa kelompok pertama memaknai pidato Soekarno 1 Juni 1945 sebagai hal yang primer, sementara aklamasi 18 Agustus 1945 sebagai hal sekunder.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com