Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Termasuk Indonesia, Ini Daftar Negara yang Sudah Melonggarkan Penggunaan Masker

Kompas.com - 21/05/2022, 17:12 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan baru terkait penggunaan masker. Setelah dua tahun dilanda pandemi Covid-19, Pemerintah kini melonggarkan penggunaan masker di luar ruangan.

Hal itu disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pernyataan resmi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” ujar Jokowi, dikutip dari Setkab.go.id, Selasa (17/05/2022).

Kebijakan ini didasari oleh situasi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang mulai terkendali. Meski begitu kategori masyarakat tertentu tetap disarankan untuk beraktivitas dengan masker.

Baca juga: Masyarakat Boleh Tak Pakai Masker Lagi, Syaratnya di Luar Ruangan atau Area Terbuka

Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022). ANTARA FOTO/BPMI/rwa.ANTARA FOTO/BPMI Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022). ANTARA FOTO/BPMI/rwa.

Di antaranya adalah masyarakat lansia serta mereka yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta.

“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujarnya.

Indonesia jelas bukan negara pertama yang telah melonggarkan kebijakan bermasker di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.

Sebelumnya, per 26 April 2022 Pemerintah Singapura telah mengizinkan warganya untuk tidak menggunakan masker di ruang publik serta di tempat kerja yang terdiri dari maksimal 10 orang.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Pemerintah Malaysia. Mulai 1 Mei 2022, Malaysia tidak lagi mewajibkan warganya mengenakan masker di luar ruangan. Masker hanya digunakan di dalam ruangan dan transportasi umum.

Lebih dulu lagi ada Amerika Serikat dan Inggris. Kedua negara tersebut telah membebaskan penggunaan masker bagi warganya ketika berada di luar ruangan.

Ilustrasi masker Ilustrasi masker

Baca juga: 43 Negara Ini Sudah Tak Wajibkan Penduduknya Pakai Masker

Daftar negara yang tidak wajib masker

Melansir Kompas.com (3/2/2022), berikut ini adalah daftar negara yang sudah tidak mewajibkan warganya memakai masker untuk mencegah penyebaran Covid-19. Data diambil dari situs Masks4ll.

Negara yang tidak wajib memakai masker namun penggunaannya masih disarankan

Ada 19 negara yang masuk di kategori ini, di antaranya adalah negara-negara di kawasan Eropa utara dan beberapa negara di Afrika.

  1. Norwegia
  2. Finlandia
  3. Selandia Baru
  4. Libya
  5. Estonia
  6. Islandia
  7. Laos
  8. Albania
  9. Eswatini
  10. Malawi
  11. Togo
  12. Suriname
  13. Burundi
  14. Bhutan
  15. Seychelles
  16. Vanuatu
  17. Saint Vincent and the Grenadines
  18. Palau
  19. Liechtenstein

Baca juga: Indonesia Longgarkan Aturan Pembatasan, dari Bebas Masker hingga Hapus Tes Covid-19

Negara yang tidak wajib masker dan pemakaiannya secara sukarela

  1. Jepang
  2. Korea Selatan
  3. India

Selain ketiga negara di atas masih ada wilayah yang juga termasuk kategori ini yaitu Taiwan dan Hong Kong. Namun, di Taiwan ada kewajiban memakai masker di transportasi umum.

Negara dan wilayah yang sama sekali tidak wajib masker

Di kategori ini banyak dihuni oleh negara-negara di kepulauan pasifik. Selain itu ada juga negara di Eropa utara seperti Swedia serta di Afrika, yakni Sudan.

Berikut daftar lengkapnya:

  1. Swedia
  2. Belarus
  3. Sudan
  4. Turkmenistan
  5. Yaman
  6. Fiji
  7. Somalia
  8. Kepulauan Solomon
  9. Komoro
  10. Samoa
  11. Tonga
  12. Micronesia
  13. Kepulauan Marshall
  14. Kiribati
  15. Nauru
  16. Tuvalu
  17. San Marino
  18. Eritrea
  19. Palestina
  20. Suriah
  21. Greenland

(Sumber:Kompas.com/Aditya Jaya Iswara, Rendika Ferri Kurniawan | Editor: Aditya Jaya Iswara, Rendika Ferri Kurniawan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com