KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan aturan mudik tanpa bukti hasil tes negatif Covid-19 bagi anak-anak dan remaja di bawah 18 tahun saat mudik Lebaran 2022.
Aturan tersebut disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunawan Sadikin lewat konferensi pers daring di Jakarta, Senin (18/4/2022).
“Anak-anak dan remaja kalau mau mudik belum divaksinasi (Covid-19) enggak apa-apa, tidak usah dites antigen dan PCR. Jadi bisa mendampingi orangtuanya,” kata Budi.
Seperti diketahui, anak di bawah enam tahun belum mendapatkan rekomendasi menerima vaksin Covid-19.
Sementara itu, program vaksin Covid-19 dua dosis sudah diberikan kepada sebagian anak-anak usia 6 sampai 17 tahun, sejak 30 Juni 2021.
Agar perjalanan mudik Lebaran 2022 bersama anak berjalan lancar, ada baiknya Anda menyimak saran dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) berikut ini.
Baca juga: Syarat Terbaru Mudik Bagi Anak 6-17 Tahun Naik Kereta Api dan Pesawat
IDAI menyoroti pentingnya menjaga kesehatan anak selama Lebaran, terutama bagi anak yang belum divaksin Covid-19. Mereka perlu mendapatkan perlindungan ekstra dari penularan virus corona.
Anggota Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Soedjatmiko menyampaikan, kunci perlindungan anak dari paparan virus corona selama mudik Lebaran 2022 yakni memastikan orang sekitar anak tersebut telah diberikan vaksin dosis lengkap dan booster.
“Ayah, ibu, pokoknya semua yang di rumah harus sudah divaksin Covid-19. Sehingga, anak usia kurang dari enam tahun terlindungi. Kalau ada virus masuk sudah dibentengi bapak, ibu, nenek, kakek, teteh, dan lainnya," ujar Soedjatmiko, seperti dilansir dari Antara, Senin (18/4/2022).
Baca juga: Anak di Bawah 18 Tahun Boleh Mudik Tanpa Tes Covid-19, Ini Tips Aman dari IDAI
IDAI membagikan beberapa tips aman untuk melindungi anak yang belum divaksin Covid-19 dari penularan virus corona saat mudik Lebaran 2022, yakni:
Memastikan orangtua, kakak, kakek, nenek, kerabat, atau orang sekitar di atas 18 tahun yang menjadi tujuan mudik sudah divaksin Covid-19 dosis lengkap dan booster.
Pastikan anggota keluarga berusia 6-18 tahun sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap atau dua dosis
Anak di bawah usia enam tahun tetap dianjurkan menjalani protokol kesehatan (prokes).
Untuk anak di bawah dua tahun, berikan face shield sembari diawasi agar tidak mengganggu pernapasan.
Untuk anak dua tahun ke atas, selalu gunakan masker selama di kerumunan Sebisa mungkin jauhkan anak dan keluarga dari kerumunan, kecuali saat perjalanan naik kendaraan umum ketika mudik