Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi 2 Begal Dibunuh Korbannya di NTB dan Komentar Bareskrim Polri

Kompas.com - 16/04/2022, 03:31 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Berikut kronologi pembunuhan dua begal oleh korbannya di NTB yang menyebabkan korban dijadikan tersangka.

Diketahui, kasus korban begal yang menjadi tersangka di Nusa Tenggara Barat menarik perhatian berbagai pihak, termasuk Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto ikut berkomentar terkait kasus ini. Agus menyatakan bahwa korban begal, Amaq Sinta (34) yang sudah membunuh dua pelaku karena demi membela diri itu seharusnya dilindungi.

"Saya kira, bila benar yang bersangkutan melakukan perawalanan atau pembelaan paksa, dalam artian bila tidak dilakukan bisa menjadi korban pelaku, ya harus dilindungi," kata Agus kepada Kompas.com, Jumat (15/4/2022).

Baca juga: Kabareskrim Nilai Korban Begal yang Jadi Tersangka di NTB Harusnya Dilindungi

Menurut Agus, untuk memperjelas kasus begal ini agar terang benderang, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) harus melakukan gelar perkara.

Gelar perkara ini dilakukan dengan mengundang pihak kejkasaan, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Mereka bisa dimintai pendapat untuk menentukan apakah kejadian begal ini layak ditindaklanjuti atau tidak.

"Minta saran dan masukan layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum. Legitimasi masyarkat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," kata Agus.

Amaq Sinta (34) menjadi tersangka karena membuat dua begal yang hendak merampas motornya terbunuh.

Dua begal lainnya yang selamat juga menjadi tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Kasus ini menjadi sorotan publik karena korban begal yang membela diri malah dijadikan tersangka.

Akhirnya Polda NTB mengambil alih kasus ini pada Kamis (14/4/2022).

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto dalam siaran persnya menyatakan bahwa kasus yang ditangani Polres Lombok Tengah itu pada Jumat ini sudah ditangan Polda NTB.

"Dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB," tandas Djoko.

Djoko menjelaskan, pengambilalihan perkara tersebut sebagai rangkaian tindakan penyidikan untuk membuka kasus tersebut secara terang. Sehingga, penyidik bisa menentukan tersangka yang seharusnya.

"Beri kesempatan kami untuk membuat terang perkara pidananya dan menentukan tersangka dalam peristiwa tersebut dan akan kami sampaikan pada masyarakat," kata Djoko.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com