Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beasiswa Keringanan UKT SNMPTN dan SBMPTN Bagi Calon Mahasiswa ITB

Kompas.com - 10/04/2022, 16:41 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

KOMPAS.com - Biaya pendidikan atau yang dikenal dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi salah satu pertimbangan calon mahasiswa dalam memilih kampus, termasuk calon mahasiswa yang berminat menempuh studi di Institut Teknologi Bandung (ITB).

Calon mahasiswa ITB yang membutuhkan bantuan biaya kuliah, dapat mengajukan keringanan.

Skema keringanan UKT ini diberikan oleh ITB melalui "Permohonan Beasiswa SNMPTN dan SBMPTN".

Dilansir dari laman Admission ITB, calon mahasiswa yang memerlukan keringanan atas biaya UKT 5 dapat mengajukan permohonan beasiswa UKT pada saat pelaksanaan Pendaftaran Mahasiswa Baru ITB.

Berikut rincian besaran biaya UKT ITB secara lengkap, baik untuk keringanan UKT 1 melalui KIP-K maupun keringanan UKT 5.

Baca juga: Lowongan Kerja Tenaga Kependidikan ITB Diperpanjang, Buruan Daftar

UKT ITB Jalur SNMPTN dan SBMPTN

1. Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM)

  • UKT 1: Rp 0
  • UKT 2: Rp 1 juta
  • UKT 3: Rp 8 juta
  • UKT 4: Rp 14 juta
  • UKT 5: RP 20 juta

2. Selain Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM):

  • UKT 1: Rp 0
  • UKT 2: Rp 1 juta
  • UKT 3: Rp 5 juta
  • UKT 4: Rp 8,75 juta
  • UKT 5: RP 12,5 juta

Baca juga: Orangtua Mahasiswa Beberkan Menurunnya Kualitas SBM ITB: Permasalahan Belum Selesai

Beasiswa KIP-K untuk UKT 1

Program KIP-K merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA/sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.

Pada penerimaan mahasiswa tahun lalu, calon mahasiswa ITB yang diterima baik lewat jalur seleksi mandiri, maupun SNMPTN dan SBMPTN, dapat menggunakan KIP Kuliah untuk mendapatkan UKT 1.

Namun, bagi calon mahasiswa yang belum memiliki kartu KIP-K namun memenuhi syarat sebagai penerima KIP-K juga dapat mengajukan keringanan UKT. Informasi resmi dan syarat untuk tahun 2022 dapat dilihat melalui laman resmi.

Sehubungan dengan hal tersebut, calon mahasiswa yang memerlukan beasiswa UKT di ITB harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Calon mahasiswa yang memerlukan beasiswa UKT dapat menyertakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada saat pengajuan permohonan beasiswa UKT.

2. Calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah harus mempelajari terlebih dahulu prosedur pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang akan disampaikan di laman resmi LTMPT.

3. Informasi mengenai pendaftaran calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dapat diperoleh di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

4. Calon mahasiswa yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tetap harus mendaftarkan diri sebagai peserta SNMPTN dan SBMPTN.

Baca juga: ITB Buka Permohonan Beasiswa SNMPTN dan SBMPTN, Simak Caranya

Permohonan beasiswa SNMPTN dan SBMPTN

Calon mahasiswa yang memerlukan keringanan atas biaya UKT 5 dapat mengajukan permohonan beasiswa UKT pada saat pelaksanaan Pendaftaran Mahasiswa Baru ITB secara daring di laman https://akademik.itb.ac.id

Permohonan dilakukan dengan mengunggah dokumen-dokumen data kemampuan ekonomi sebagai bukti pengajuan permohonan Beasiswa UKT.

ITB akan menentukan besaran UKT yang harus dilunasi mahasiswa berdasarkan verifikasi terhadap dokumen-dokumen data kemampuan UKT tersebut.

ITB tidak memberlakukan kebijakan penundaan pelunasan UKT. Namun demikian, mahasiswa dapat mengajukan permohonan pembayaran UKT secara mencicil.

Terdapat dua skema pembayaran biaya UKT secara cicilan sebagai berikut:

1. Periode cicilan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) semester:

  • Pembayaran pertama sebesar 50 persen BPP, selambat-lambatnya sebelum hari pertama perkuliahan semester berjalan, sesuai kalender akademik.
  • Pembayaran kedua sebesar 50 persen BPP, selambat-lambatnya pada minggu ke delapan perkuliahan semester berjalan, sesuai kalender akademik.

2. Periode cicilan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) semester:

  • Pembayaran pertama sebesar 40 persen BPP, selambat-lambatnya sebelum hari pertama perkuliahan semester berjalan, sesuai kalender akademik.
  • Pembayaran kedua sebesar 30 persen BPP, selambat-lambatnya pada minggu ke delapan perkuliahan semester berjalan, sesuai kalender akademik.
  • Pembayaran ketiga sebesar 30 persen BPP, selambat-lambatnya sebelum hari pertama Ujian Akhir Semester sesuai kalender akademik pada tahun berjalan.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Ayunda Pininta Kasih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com