Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tips Kartu Kerja, Simak Kriteria Apa yang Menentukan Lolos atau Tidak

Kompas.com - 19/03/2022, 08:00 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia kembali membuka pendaftaran Kartu Prakerja mulai Kamis (17/3/2022).

Pendaftaran ini merupakan gelombang kedua di tahun 2022 dan memasuki gelombang 24 sejak diluncurkan tahun 2020.

Khusus Kartu Prakerja gelombang 24, peserta yang diterima sebanyak 300.000. Apabila kamu ingin mendaftar, silakan kunjungi laman dashboard.prakerja.go.id

Dalam dashboard itu, kamu diminta sign up atau mendaftarkan diri dengan membuat akun sebelum mendaftar gelombang.

Namun bagi kamu yang sudah memiliki akun, silakan klik "Gabung Gelombang" pada dashboard.

Kemudian, pantau status pendaftaranmu di dashboard.

Perlu kamu tahu, pendaftaran program Kartu Prakerja dibuka selama beberapa hari, sehingga masyarakat tidak perlu terburu-buru mengisi data diri.

Ketepatan pengisian data akan menjadi kunci diterima sebagai peserta Kartu Prakerja.

Baca juga: 3 Langkah Mudah Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 24

Kriteria penerima menentukan lolos atau tidak

Head of Communications Manajemen Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengungkapkan, peserta akan melalui dua verifikasi sebelum dinyatakan lolos.

Selain ketepatan pengisian data, lolos atau tidaknya seleksi tergantung dari hasil penyaringan.

Verifikasi pertama adalah verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KK dengan data di Dukcapil. NIK yang tidak terdaftar otomatis gugur dan tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.

Kemudian tahap kedua adalah verifikasi terkait daftar terlarang. Di sini, manajemen akan melakukan pengecekan NIK dengan Dapodik untuk melihat status pendaftar.

Agar lolos seleksi, pastikan kamu tidak masuk dalam daftar terlarang dan penuhi semua kriteria.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 Sudah Dibuka, Cek www.prakerja.go.id

Agar lebih jelas, ini kriteria yang diterima menjadi peserta Kartu Prakerja.

1. Warna Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com