Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Perjalanan Domestik yang Sudah Vaksinasi Dosis Kedua Tak Perlu Tes PCR dan Antigen

Kompas.com - 12/03/2022, 11:30 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk membebaskan syarat tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah menerima vaksin dosis kedua.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, yang juga Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.

Pembebasan syarat tes antigen dan PCR akan berlaku untuk semua moda transportasi, baik transportasi darat, laut, dan udara.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Senin (7/3/2022), Luhut mengatakan, kebijakan pembebasan syarat tes antigen dan PCR untuk pelaku perjalanan domestik dibuat karena Indonesia kini memasuki masa transisi menuju kehidupan normal.

"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, kita (pemerintah) akan memberlakukan kebijakan sebagai berikut: Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, dan darat yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap, tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," ujar Luhut.

Baca juga: Soal Viral Hasil PCR Keluar Sebelum Tes, Ini Tanggapan Bumame Farmasi

Luhut menambahkan, kebijakan tersebut akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian atau lembaga terkait.

Kegiatan olahraga boleh dihadiri penonton

Luhut pun menyampaikan, seluruh kegiatan olahraga boleh dihadiri penonton, namun dengan syarat, para penonton sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, kegiatan olahraga yang digelar di wilayah dengan status PPKM level 4 hanya boleh dihadiri penonton sebanyak 25 persen, level 3 sebanyak 50 persen, level 2 sebanyak 75 persen, dan level 1 sebanyak 100 persen.

PPLN tujuan Bali tak perlu karantina

Luhut menambahkan, Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tujuan Bali kini dibebaskan dari kewajiban karantina sejak Senin (7/3/2022).

Luhut menuturkan, kebijakan tersebut telah disepakati dalam rapat terbatas (ratas) dan disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju untuk melakukan uji coba pembebasan karantina bagi PPLN.

Baca juga: Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Sudah Booster Karantina Cukup 3 Hari

"Selain kebijakan yang kami (pemerintah) sepakati usai menggelar ratas hari ini, kami melaporkan kesiapan Bali dalam menggelar kebijakan tanpa karantina. Dalam ratas hari ini, presiden (Joko Widodo) juga telah menyetujui uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali," kata Luhut.

Akan tetapi, PPLN yang datang ke Bali harus menunjukkan bukti pemesanan (booking) hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

Selain itu, PPLN yang datang ke Bali juga harus sudah vaksinasi lengkap atau telah menerima vaksin booster.

"PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar. Setelah itu, bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan," ucap Luhut.

"PPLN melakukan tes PCR pada hari ketiga di hotel masing-masing. PPLN juga tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan," imbuhnya.

Baca juga: Syarat Terbaru Perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokasi Tes PCR Rp 195 Ribu

"Event internasional yang dilakukan di Bali semasa uji coba juga harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai standar G20," sambung Luhut.

Luhut mengungkapkan, pemerintah juga menerapkan visa on the arrival untuk 23 negara, yaitu ASEAN, Australia, Amerika, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Jepang, Qatar, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan Uni Emirat Arab.

(Penulis: Ade Miranti Karunia | Editor: Akhdi Martin Pratama)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com