Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kopi Saset Mengandung Paracetamol dan Sindenafil Beredar di Bandung dan Bogor

Kompas.com - 06/03/2022, 19:30 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk kopi yang mengandung bahan kimia obat, seperti sindenafil dan paracetamol.

BPOM menemukan produk kopi berbahan kimia obat itu saat melakukan operasi penindakan produk ilegal obat tradisional dan pangan.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Jumat (4/3/2022), Ketua BPOM, Penny K Lukito mengatakan, produk kopi saset itu beredar di Bandung dan Bogor.

Penny mengatakan, dalam kemasan kopi yang mengandung bahan kimia obat itu juga tertera izin BPOM yang dipastikan palsu.

Adapun merek kopi instan saset yang mengandung bahan kimia obat itu adalah Kopi Cleng, Kopi Bapak, dan Kopi Jantan.

Baca juga: Daftar Merek Kopi Mengandung Paracetamol dan Sildenafil yang Disita BPOM

"Masyarakat harus hati-hati. Walaupun tertera izin edar Badan POM, bisa dimungkinkan pemalsuan," kata Penny.

"Itulah kenapa kita perlu mengecek BPOM mobile. Kalaupun sudah cek kemasan, label, kedaluwarsa, tapi tetap harus cek kembali izin edarnya betul-betul tidak palsu," ujar Penny.

Penny menjelaskan, penggunaan bahan pangan yang mengandung bahan kimia obat berisiko pada kesehatan, seperti gangguan jantung dan gangguan hati.

"Siapa pun yang mengonsumsi ini (pangan mengandung bahan kimia obat) dapat mengalami gangguan kesehatan lainnya, bahkan bisa menyebabkan kematian. Penyakit kanker juga mungkin," jelasnya.

Penny menuturkan, BPOM menemukan barang bukti berupa bahan baku produksi kopi dalam operasi tersebut, di antaranya paracetamol dan sinedafil lebih dari 30 kilogram, bahan baku setengah jadi lebih dari 50 kilogram, serta kapsul dan bahan kemasan lainnya.

Baca juga: Temuan Kopi Mengandung Parasetamol dan Sildenafil, Ini Dampaknya bagi Kesehatan

"Ada alat produksi sederhana dan tidak memenuhi cara produksi obat yang baik, kemudian ada produk jadinya," ucap Penny.

Penny menambahkan, ada dua orang yang dijadikan tersangka terkait pemalsuan izin edar BPOM dan fasilitas produksi ilegal.

"Pasal yang diberlakukan adalah pasal 196, 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar serta Undang-Undang tentang Pangan," pungkasnya.

Kompas.com saat ini sedang berusaha mencari informasi terkait produsen kopi tersebut untuk dimintai konfirmasi.

(Penulis: Haryanti Puspa Sari | Editor: Krisiandi)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com