Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Arab Saudi soal Covid-19, Hapus Karantina hingga Meniadakan Jarak Sosial di Masjidil Haram

Kompas.com - 06/03/2022, 18:18 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Otoritas Kerajaan Arab Saudi membuat kebijakan baru terkait pembatasan Covid-19 di negaranya. Kebijakan itu berlaku mulai Sabtu (5/3/2022).

Selama pandemi berlangsung sejak tahun 2020 lalu, Arab Saudi memang telah melakukan pembatasan ketat terkait Covid-19. Di antaranya seperti pelaksanaan umrah dan haji yang dibatasi dengan berbagai ketentuan.

Kemudian kewajiban jemaah melakukan karantina, menunjukkan hasil negatif tes Covid-19, memakai masker saat di luar ruangan, hingga pelarangan warga negara tertentu masuk ke Arab Saudi.

Baca juga: Arab Saudi Longgarkan Pembatasan, Tak Wajib Karantina dan PCR

Pelonggaran pembatasan Covid-19 di Arab Saudi

Pelonggaran pembatasan Covid-19 ini berkaitan dengan orang asing yang masuk ke Arab Saudi, penggunaan masker di luar ruangan, pelarangan warga negara tertentu masuk ke Arab Saudi, hingga pembatasan jarak di dua masjid suci, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Berikut adalah pelonggaran pembatasan Covid-19 di Arab Saudi, dilansir dari Saudi Press Agency melalui Arab News.

1. Masuk Arab Saudi tidak wajib PCR dan Karantina

Arab Saudi kini meniadakan kewajiban karantina Covid-19 bagi para pelancong yang masuk ke negaranya. Selain itu penumpang juga tidak perlu lagi memberikan tes PCR pada saat kedatangan mereka.

Meski begitu, semua kedatangan ke Kerajaan Arab Saudi dengan visa kunjungan dalam bentuk apa pun diharuskan untuk mendapatkan asuransi yang mencakup biaya perawatan dari infeksi virus corona.

Baca juga: Arab Saudi Cabut Sebagian Pembatasan Covid-19, Termasuk Jarak Sosial di Masjidil Haram

2. Tidak wajib lagi mengenakan masker di luar ruangan

Pelonggaran selanjutnya adalah masyarakat dibebaskan dari kewajiban menggunakan masker di luar ruangan di wilayah Arab Saudi. Namun penggunaan masker masih diwajibkan ketika beribadah di masjid.

3. Pelonggaran pembatasan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan kebijakan social distancing di Dua Masjid Suci, yakni Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, maupun di semua masjid di Kerajaan akan diakhiri.

4. Mencabut penangguhan penerbangan langsung dari negara tertentu

Dilansir Siasat, Minggu (6/3/2022), Kerajaan mencabut penangguhan penerbangan langsung dan kedatangan ke Kerajaan dari negara-negara berikut:

  1. Afrika Selatan
  2. Namibia
  3. Botswana
  4. Zimbabwe
  5. Lesotho
  6. Eswatini
  7. Mozambik
  8. Malawi
  9. Mauritius
  10. Zambia
  11. Madagaskar
  12. Angola
  13. Seychelles
  14. Republik Bersatu Komoro
  15. Nigeria
  16. Etiopia
  17. Afganistan

Kendati demikian, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi tetap menekankan pentingnya untuk terus berpegang pada pedoman rencana nasional untuk vaksinasi.

Baca juga: Kemenag Usul Biaya Perjalanan Haji Reguler 2022 Rp 45 Juta Per Jemaah

Hal ini mencakup mendapatkan dosis booster dan menerapkan prosedur untuk memverifikasi status kesehatan di aplikasi "Tawakkalna" untuk memasuki fasilitas, kegiatan, acara, pesawat, dan angkutan publik.

Kementerian menjelaskan bahwa tindakan yang diambil di atas tunduk pada evaluasi berkelanjutan oleh otoritas kesehatan yang kompeten di Arab Saudi, sesuai dengan perkembangan situasi epidemiologis.

(Sumber:Kompas.com/Nur Fitriatus Shalihah | Editor Inten Esti Pratiwi

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com