KOMPAS.com - Vaksinasi menjadi satu hal yang sangat penting dan efektif di tengah situasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir hingga saat ini, tetapi ternyata ada kelompok orang yang tidak bisa divaksin Covid-19 sama sekali.
Vaksinasi Covid-19 bermanfaat menurunkan jumlah kesakitann dan kematiian, mencapai kekebalan kelompok (herd immunity), melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh, serta menjaga produktivitas dan meminimalisasi dampak komplikasi kesakitan parah, risiko kematian, juga dampak sosial dan ekonomi dari Covid-19 ini.
Saat ini sudah ada 10 vaksin Covid-19 yang telah melewati uji klinis dan disebarluaskan ke masyarakat. Di antaranya yaitu vaksin produksi Pfizer (BioNTech), Moderna, AstraZeneca (Oxford), CoronaVac (Sinovac Biotech), CanSino Biologics, Sinopharm, Zinivax (Anhui), Johson & Johnson, Gamaleya (Sputnik V) dan Novavax.
Namun, tidak semua jenis produksi vaksin Covid-19 di atas dipakai atau digunakan di Indonesia.
Kendati sebagian besar golongan atau kelompok masyarakat diperbolehkan untuk diberikan suntikan vaksin Covid-19, banyak pula kelompok masyarakat yang tidak bisa sama sekali menerima injeksi dosis vaksin Covid-19 merek apapun.
Baca juga: Daftar Orang yang Tidak Bisa Mendapatkan Vaksin Covid-19 Sama Sekali
Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, memang ada kelompok orang yang tiidak boleh dan tidak bisa sama sekali menerima vaksinasi Covid-19.
Nadia menyampaikan, umumnya mereka yang tidak bisa divaksin Covid-19 adalah mereka yang sedang dalam terapi imunosupresan pada orang kanker atau orang yang punya penyakit kelainan imunitas.
"Atau dokter yang merawat melarang untuk mendapatkan vaksinasi karena kondisi kesehatan pasien, atau dalam obat-obat tertentu, atau orang yang sedang mengalami alergi berat," kata Nadia kepada Kompas.com, Jumat (18/2/2022).
Hal ini pun diperkut dalam buku Pedoman Tatalaksana Covid-19 Edisi 4 yang baru dirilis tahun 2022.
Dalam buku pedoman tersebut disebutkan beberapa kategori orang yang tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19 yakni:
Ditegaskan bahwa pasien dengan beberapa kelainan atau penyakit di atas, harus dipantau dan dianalisis terlebih dahulu oleh dokter bertanggung jawab atas penyakitnya itu untuk mengeluarkan pernyataan kelayakan, apakah boleh atau bisa diberikan vaksin Covid-19 atau tidak.
Pemberian vaksin Covid-19 tidak diperbolehkan jika tidak ada izin dari dokter ahli di bidang terkait.
Sementara itu, untuk pasien dengan riwayat alergi berat terhadap vaksin apapun (untuk dosis 1) atau vaksin Covid-19 (untuk dosis 2) dapat tetap mendapatkan vaksinasi di rumah sakit atau vaksin kedua tidak diberikan.
Baca juga: Orang yang Tidak Divaksin Covid-19, 10 Kali Lebih Berisiko Terpapar Omicron
Dengan adanya kondisi orang-orang yang tidak bisa divaksin, sementara kasus infeksi Covid-19 masih terus terjadi bahkan meningkat seperti saat ini, memunculkan pertanyaan apa yang bisa dilakukan kelompok rentan ini untuk mencegah infeksi Covid-19 dan potensi perburukan yang bisa terjadi?
Mengenai perkara ini, Nadia pun menegaskan bahwa dalam kondisi penyakit yang memang tidak bisa ditolelir untuk pemberian dosis vaksin Covid-19 merek apapun, maka menjaga diri dengan protokol kesehatan yang ketat adalah hal penting.