Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Pengusiran Pesawat di Hanggar Bandara Malinau versi Susi Air

Kompas.com - 05/02/2022, 16:50 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Pesawat perintis Susi Air dikeluarkan paksa dari hanggar Bandara Kol Robert Atty (RA) Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, Rabu (2/2/2022). Susi Air merupakan maskapai yang dimiliki oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Susi membantah bahwa bahwa pemicu pesawatnya dikeluarkan dari hanggar gara-gara tidak membayar sewa.

"Seringkali ada kejutan dlm hari-hari kita .. Kejutan hari ini, sy dapat video dari anak saya ttg pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara," tulis Susi dalam akun Twitternya @susipudjiastuti.

Senada, Kuasa hukum Susi Air Donal Fariz, juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa pengusiran tersebut dipicu oleh tidak bayar sewa hanggar.

Baca juga: Fakta di Balik Pesawat Susi Air Dikeluarkan Paksa Satpol PP dari Hanggar Bandara Malinau

"Jadi kalau ada yang bilang tidak bayar sewa adalah informasi tidak benar. Karena kami mendengar pernyataan itu disampaikan oleh pejabat di Kabupaten Malinau," kata kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/2/2022).

Kronologi pesawat Susi Air diusir dari hanggar Bandara Malinau

Sementara itu, pihak Susi Air merilis kronologi insiden tersebut dalam rilis yang disampaikan atas nama Indriyani selaku OPS Susi Air Malinau. Berikut kronologi selengkapnya.

Rabu tanggal 02 Februari 2022 pukul 08.35 WITA Indriyani dipanggil Kepala Bandara RA Bessing Malinau untuk menghadap ke ruangan terkait surat masuk 550/59/SETDA Pemberitahuan untuk melakukan eksekusi pengosongan pada hanggar Bandara RA Bessing Malinau.

“Padahal pada waktu itu saya belum menerima surat tersebut dan belum ada pemberitahuan untuk melakukan eksekusi. Perwakilan dari pemda pun hadir di ruangan tersebut pada pukul 08.45 yaitu Bapak Kristian Munib (Asisten II), Bapak Jemi (Kabag Hukum) dan Bapak Kadri (Kepala Dinas Perhubungan),” tutur Indriyani.

Ia mengatakan, para perwakilan pemda ini memonitor terjadinya penggusuran dan dirinya diberitahu secara lisan bahwa maksud dan tujuan mereka datang adalah untuk melakukan eksekusi pengosongan hanggar.

“Selang beberapa menit, perwakilan pemda pun meminta izin kepada Kepala Bandara untuk memasuki area terbatas di bandara khususnya Hanggar dan itupun disetujui dengan catatan 10 orang terlebih dahulu yang masuk dan tidak ada awak media,” katanya lagi.

Baca juga: Diusir dari Hanggar Bandara Malinau, Susi Air Khawatir Pelayanan Masyarakat ke 11 Rute Ini Terganggu

Maskapai penerbangan Susi Air di Bandara Domine Eduard Osok di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, Selasa (26/10/2021).kompas.com / Nabilla Ramadhian Maskapai penerbangan Susi Air di Bandara Domine Eduard Osok di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, Selasa (26/10/2021).

Selanjutnya, setelah keluar dari ruangan Kepala Bandara, para perwakilan pemda tersebut menuju ke area hanggar dan saat itu, sekitar pukul 09.15, Indriyani mengaku baru mendapt surat pemberitahuan eksekusi.

“Perwakilan pemda dan beberapa rombongan dari Dishub beserta Kepala Bandara sampai di Hanggar pada pukul 09.20. Sebelum penggusuran dimulai, perwakilan pemda bertanya kepada saya tentang teknis eksekusi ini dan meminta untuk menandatangani berita acara dilakukannya penggusuran,” jelas Indriyani.

Indriyani menolak, namun pihaknya mengaku tidak bisa berbuat apa-apa.

“Sebelum itu saya memintakan surat tugas dari perwakilan pemda tetapi mereka menjawab tidak ada surat tugas mereka hanya berpacu pada surat eksekusi tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Susi Air: Pengusiran Paksa Pesawat Dikhawatirkan Ganggu Pelayanan Masyarakat Malinau dan Sekitarnya

Setelah itu, ia melanjutkan, perwakilan pemda melakukan perbincangan dengan Kepala Bandara dan akhirnya pasukan Satpol PP dan rombongan dishub yang berjumlah 70 orang lebih memasuki area hanggar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com