Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Cara Cerdas Berinvestasi agar Tak Mudah Tertipu Investasi Abal-abal

Kompas.com - 29/01/2022, 15:41 WIB
Kompasianer Luna Septalisa,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Sumber Kompasiana

KOMPAS.com - Dunia pasar modal tanah air pernah dihebohkan oleh kasus perusahaan investasi Jouska yang dilaporkan oleh para kliennya akibat kerugian investasi saham.

Para klien mengaku tidak pernah melakukan transaksi atas portfolionya sehingga pihak Jouska lah yang mengalokasikan investasi tersebut.

Selain mencoreng dunia pasar modal, kasus ini juga menimbulkan kekhawatiran dan keraguan pada masyarakat awam yang baru mulai belajar berinvestasi.

Sebelum kasusnya mencuat, Jouska memang sering membagikan berbagai informasi soal dunia keuangan dan investasi melalui akun Instagramnya, @jouska_id.

Baca juga: Bareskrim Telah Limpahkan Berkas Perkara CEO Jouska Aakar Abyasa ke Kejagung

Informasi yang dibagikan melalui akun Instagramnya ini juga pernah mengundang kontroversi, seperti unggahannya pada pertengahan Juni 2020 lalu yang menyebutkan total biaya persalinan dan perawatan bayi mencapai Rp 166 juta.

Yang paling menarik perhatian adalah biaya persalinan Rp 88 juta, biaya imunisasi dan vaksin Rp 18,2 juta dan biaya lain-lain Rp 11,2 juta.

Beberapa orang menganggap bahwa unggahan tersebut hanya menakut-nakuti dan membuat orang khawatir.

Sementara yang pro menganggap bahwa unggahan tersebut justru merupakan pengingat untuk berinvestasi sejak dini.

Lalu, apa sajakah yang harus diperhatikan dalam berinvestasi?

1. Periksa Legalitas Manajer Investasi (Mi) dan Financial Planner (FP)

Financial Planner (FP) atau perencana keuangan harus memiliki sertifikat legal yang dikeluarkan oleh LSP FPSB Indonesia dan IAFRC Indonesia. LSP FPSB Indonesia adalah penyelenggara program sertifikasi "Certified Financial Planner (CFP)" dan "Registered Financial Planner (RFP)".

Sementara IAFRC Indonesia menyelenggarakan program sertifikasi "Registered Financial Associate (RFA)", "Registered Financial Consultant (RFC)" dan "Registered Islamic Financial Associate (RIFA)".

Para FP di Jouska rupanya tidak ada yang namanya terdaftar di database kedua lembaga tersebut. Kalau pun ada, mereka tidak memperpanjang sertifikasinya lagi sehingga sudah kadaluarsa.

Profesi Manajer Investasi (MI) diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Penjelasan mengenai apa itu MI bisa dilihat pada Pasal 1 UU No 8 Tahun 1995. Legalitas dari MI sendiri dapat dicek di reksadana.ojk.go.id/Public/ManajerInvestasiList.aspx

Jadi, disarankan untuk cek legalitasnya terlebih dulu dan pilihlah FP yang punya rekam jejak baik serta berpengalaman.

2. Pelajari tujuan dan cara investasi 

Sebelum berinvestasi, tentukan dulu tujuan investasi Anda. Apakah untuk memiliki rumah dan properti? Pendidikan? Pernikahan? Ibadah Haji atau Umroh? Atau mempersiapkan dana pensiun?

Halaman:
Sumber Kompasiana
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com