KOMPAS.com - Bulan Januari 2022 kasus Covid-19 di Indonesia semakin meninggi. Per Jumat (28/1/2022), kasus aktif Covid-19 di Indonesia tercatat mencapai 43.574 kasus. Angka itu mengalami penambahan 7.870 kasus dari hari sebelumnya.
Melonjaknya kasus aktif Covid-19 di Indonesia ini tidak lepas dari penyebaran varian Omicron. Saat ini sebagai upaya perawatan, pasien Covid-19 yang terinfeksi varian Omicron bisa melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah.
Namun, tidak semua pasien Covid-19 Omicron yang diperkenankan melakukan isoman di rumah. Untuk menjalani isoman di rumah bagi pasien Omicron, harus memenuhi beberapa syarat yang diatur oleh Kementerian Kesehatan.
Baca juga: UPDATE 28 Januari: Kasus Aktif Covid-19 Bertambah, Kini Ada 43.574 di Indonesia
Syarat-syarat isolasi mandiri tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus C-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 30 Desember 2021.
Dalam SE tersebut, terdapat ketentuan yang mengatakan bahwa seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron, baik yang bergejala maupun tidak bergejala, harus melakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.
Namun, sejumlah penelitian awal di negara-negara seperti Denmark, Afrika Selatan, Kanada, Inggris, dan Amerika Serikat, menunjukkan bahwa risiko perawatan di rumah sakit karena varian Omicron lebih rendah ketimbang varian Delta.
Baca juga: Syarat Isolasi Mandiri untuk Pasien Covid-19 Omicron
Adanya hasil penelitian tersebut membuat pemerintah melakukan penyesuaian kembali terkait penanganan Covid-19 varian Omicron melalui penerbitan surat edaran baru.
“Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” ujar Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmidzi.
Dilansir dari laman Sehat Negeriku Kementerian Kesehatan, pasien Covid-19 dengan gejala ringan dan tanpa gejala, diizinkan menjalani isolasi mandiri dengan catatan apabila memenuhi syarat klinis dan syarat tempat tinggal.
Untuk syarat klinis yang harus dipenuhi, yakni:
Sementara itu, syarat tempat tinggal yang harus dipenuhi pasien Covid-19 untuk isolasi mandiri di rumah adalah:
Baca juga: Jokowi: Yang Paling Penting Meminimalkan Kontak, Agar Cegah Meluasnya Penyebaran Omicron
Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat tempat tinggal, ia harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.
Isolasi terpusat ini dilakukan di fasilitas publik yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.
(Sumber:Kompas.com/Lulu Lukyani | Editor: Lulu Lukyani)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.