Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suparlan Kaget Terima Akta Kematian Dirinya, Dukcapil Magetan Minta Maaf

Kompas.com - 22/01/2022, 17:55 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis


KOMPAS.com - Seorang pensiunan guru di Magetan, Jawa Timur terkejut lantaran menerima akta kematian saat dirinya dalam kondisi segar bugar.

Berdasarkan keterangan warga Desa Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan itu, akta kematian tersebut dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan.

Kesalahan input data Covid-19

Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mengakui adanya kesalahan saat memasukkan data pasien Covid-19 meninggal yang diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Magetan.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Magetan Rohmat Hidayat mengatakan, data yang diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil itu diambil dari dashboard yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sebab, kata Rohmat, yang memiliki kewenangan mengeluarkan data Covid-19 pada awal 2021 adalah provinsi.

Baca juga: Cerita Suparlan Terima Akta Kematian padahal Masih Bugar hingga Dihidupkan Kembali

“Data itu kita peroleh dari dashboard provinsi, kami akui ada kesalahan pencatatan,” kata Rohmat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/01/2022).

Sebelum ada kebijakan autorilis yang diterapkan sejak November 2021, rilis data Covid-19 memang menjadi milik provinsi.

Penjelasan dan permohonan maaf Dukcapil

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan memastikan, akta kematian yang dikeluarkan atas nama Suparlan, sudah sesuai dengan data yang diterima dari Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan Hermawan mengatakan, melalui surat dari Kementerian Dalam Negeri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan melaksanakan peningkatan cakupan akta kematian.

Yakni dengan mempermudah penerbitan akta kematian berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan di masa pandemi Covid-19.

“Saya ada dasar surat dari Dirjen Dukcapil tanggal 30 Agustus tahun 2021, nomornya 472.12/111406/DUKCAPIL halnya peningkatan cakupan akta kematian,” ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (20/01/2022).

Hermawan menambahkan, tingginya angka kematian pada awal tahun 2021 sangat memungkinkan terjadinya kesalahan input data.

Sehingga ada sebagian data tidak valid hingga berujung ke kejadian seperti yang dialami oleh Suparlan.

Kependudukan Suparlan diaktifkan kembali

Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mendatangi rumah Suparlan di Desa Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo, Jumat (21/01/2022).

Kedatangan mereka untuk mengaktifkan kembali data kependudukan Suparlan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com