Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Turunkan Kasus Omicron, Kenapa Indonesia Justru Buka Pintu Masuk Internasional?

Kompas.com - 15/01/2022, 19:30 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis


KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah ingin menurunkan lonjakan kasus Covid-19 akibat adanya varian Omicron.

Selain itu, pemerintah juga mempersiapkan penanganan setelah lonjakan kasus akibat varian baru tersebut.

“Dari berbagai penelitian yang diberikan kepada saya oleh para teman-teman epidemiolog dan dokter, kita tahu bahwa varian Omicron ini menular sangat cepat, tetapi less severe atau tidak parah, walaupun terdapat angka kematian di beberapa negara namun jumlahnya cukup rendah dari varian ini," ujar Luhut dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Sabtu (15/1/2022).

Namun disisi lain, pemerintah memutuskan untuk menghapus daftar 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia karena penyebaran varian Omicron.

Dengan demikian, pintu masuk kedatangan internasional terbuka bagi semua negara.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari dan tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 02 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

SE tersebut berlaku efektif mulai 12 Februari 2022.

Baca juga: Luhut: Kita Mau Lonjakan Kasus Covid-19 akibat Varian Omicron Bisa Diturunkan

Pemerintah buka pintu masuk internasional

Lantas, apa alasan pemerintah membuka pintu masuk kedatangan internasional untuk semua negara?

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, keputusan ini diambil mengingat varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76 persen negara) per 10 Januari 2022.

Selain itu, pembatasan sejumlah negara tersebut akan mempersulit lalu lintas negara untuk pemulihan ekonomi.

“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional," kata Wiku dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1/2022).

Kendati demikian, Wiku menegaskan, penghapusan daftar negara asal warga negara asing (WNA) yang dilarang memasuki Indonesia ini diiringi dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran satgas sebelumnya.

Karantina jadi 7 hari

Selain itu, dengan penghapusan daftar negara tersebut, pemerintah menyamakan durasi karantina bagi semua pelaku perjalanan menjadi 7x24 jam.

Awalnya, durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi 7-10 hari.

Kebijakan terbaru ini tertuang dalam SK KaSatgas No.3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com