Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati

Kompas.com - 15/01/2022, 07:45 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Terdakwa pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan dituntut hukuman mati. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022), jaksa menyebut Herry terbukti bersalah memperkosa 13 orang santriwati yang merupakan anak didiknya.

Jaksa menilai, Herry Wirawan terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca juga: Ini Alasan Jaksa Tuntut Herry Wirawan dengan Hukuman Mati

Tidak hanya hukuman mati, Herry Wirawan juga dituntut hukuman kebiri kimia atas kejahatannya tersebut. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana usai persidangan.

"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," ujar Asep.

Tuntutan mati dan hukuman kebiri terhadap Herry Wirawan ini kemudian memunculkan polemik. Ada pihak yang mendukung, namun ada juga yang menolak.

Salah satu pihak yang menolak tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan adalah Komisioner Komisi Nasional (Komnas) HAM, Beka Ulung Hapsara.

Dikutip dari berita Kompas.tv, Beka mengatakan Komnas HAM menentang hukuman mati terhadap semua jenis kejahatan, tak terkecuali kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan.

Herry Wirawan Pemerkosa 13 santriwati dituntut hukuman mati, kebiri dan identitasnya disebarkan.Dokumentasi Kejati Jabar Herry Wirawan Pemerkosa 13 santriwati dituntut hukuman mati, kebiri dan identitasnya disebarkan.

Baca juga: Tentang Hukuman Mati, Komnas HAM Dinilai Berpotensi Lawan Hukum Negara

“Pada prinsipnya Komnas HAM menentang hukuman mati untuk semua tindakan kejahatan atau semua tindakan pidana, termasuk juga pidana kekerasan seksual, seperti yang dilakukan oleh Herry Wirawan,” ujar Beka, Rabu (12/1/2022).

Beka mengatakan, alasan yang mendasari penolakan ini adalah prinsip hak asasi manusia, salah satunya hak hidup. Hak hidup tersebut, kata dia, sudah termaktub dalam Pasal 28 A UUD 1945.

Tak hanya itu, komisioner Komnas HAM lainnya, Choirul Anam juga menyatakan bahwa selain hukuman mati, pihaknya juga tidak sependapat dengan tuntutan hukuman kebiri kimia.

“Ini (kebiri kimia - red) tidak sesuai dengan prinsip HAM dan semangat perubahan hukum di kita," kata Choirul Anam, Kamis (13/1/2022).

Namun demikian, ia menyebut Komnas HAM mendukung hukuman berat terhadap pelaku kejahatan seksual. Hanya saja tidak dalam bentuk hukuman mati.
"Kami berharap ada perubahan kebijakan," kata Choirul.

Baca juga: Wamenag Dukung Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri Herry Wirawan

Tuntutan hukuman mati Herry Wirawan dinilai sudah sesuai

Berbeda dengan Komnas HAM, sejumlah pihak menyatakan tuntutan jaksa kepada Herry Wirawan dinilai sudah sesuai dan sepantasnya. Salah satunya ialah Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi.

Menurut Zainut, tuntutan yang diajukan oleh jaksa telah sesuai dengan harapan masyarakat. Di sisi lain, jaksa juga dinilai memberikan tuntutan berdasarkan pertimbangan yang terukur.

Hal ini dengan harapan tuntutan tersebut bisa memberikan efek jera tak hanya kepada pelaku, namun juga orang yang melakukan kejahatan serupa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com