Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Berbahaya, Merokok Sambil Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750.000

Kompas.com - 02/01/2022, 19:35 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Kebiasaan merokok sambil berkendara tidak hanya membahayakan diri sendiri tapi juga merugikan orang lain. Cerita pengguna jalan yang terluka lantaran terkena abu rokok dari pengendara lain bukan satu dua kali terjadi.

Terbaru adalah curhatan seorang perempuan yang viral di media sosial. Perempuan tersebut bercerita matanya terluka lantaran terkena abu rokok dari pengguna sepeda motor. Foto tersebut ramai di media sosial setelah diunggah oleh akun @agoezbandz4.

Dalam unggahannya, ia juga menambahkan foto kondisi mata yang di perban setelah terkena bara rokok dari pengguna jalan lain yang tidak bertanggung jawab.

Buat mas-mas yang buang bara rokok didepan motor gue tadi. Bara lu mantep banget mas bola mata gue sampe melepuh,” tulis keterangan dalam foto tersebut.

Baca juga: Kejadian Lagi, Perempuan Kena Abu Rokok Pengguna Jalan Lain

Sayangnya, meski kejadian tersebut sudah sering terjadi, masih banyak pengguna kendaraan bermotor yang suka merokok sambil berkendara.

Padahal merokok sambil mengendarai kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua dinilai berbahaya karena mengganggu konsentrasi pengendara.

Dikutip dari berita Kompas.com (2/1/2021), merokok sambil berkendara juga bisa memicu kecelakaan lalu lintas. Hal itu disampaikan oleh Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sonny Susmana.

“Sebab, pemotor yang merokok saat berkendara tidak akan maksimal saat memegang handle grip,” ucap Sonny.

Pengendara juga menjadi tidak fokus karena pengamatan terbagi ke rokoknya. Hal ini menyebabkan perilaku defensif atau safety riding berupa manuver seperti menghindari objek di depan akan sulit dilakukan.

“Perlu diingat, bahwa jalan raya merupakan fasilitas publik bukan milik sendiri. Oleh sebab itu, jika ingin merokok, cari lokasi yang diperbolehkan untuk melakukannya, bukan saat berkendara,” kata dia.

Baca juga: Merokok Sambil Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750.000, seperti Apa Aturannya?

Ilustrasi berhenti merokokfreepik Ilustrasi berhenti merokok

Aturan larangan merokok sambil berkendara

Secara hukum, terdapat larangan merokok sambil berkendara. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Aturan ini dibuat karena melakukan aktivitas lain bisa mengganggu konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor sehingga bisa mencelakai tiap pengguna jalan dan diri sendiri.

Dalam aturan tersebut tertulis spesifik larangan merokok sambil berkendara bagi pengendara sepeda motor. Seperti yang tertulis dalam pasal 6 huruf c berikut ini:

"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."

Baca juga: Belum Banyak yang Tahu, Ini Bahayanya Merokok Sambil Naik Motor

Namun apabila melihat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), sebenarnya pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com