Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Kasus Anak Gugat dan Laporkan Ibu ke Polisi, Perkara Tanah hingga Warisan

Kompas.com - 04/12/2021, 11:05 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Tahun 2021 ini, ada beberapa kasus anak menggugat dan melaporkan ibu kandungnya terkait permasalahan tanah hingga hak warisan.

Kasus-kasus tersebut bahkan viral di media sosial sampai menuai kecaman dan komentar bagi anak yang tega melakukan hal itu kepada orang tuanya sendiri.

Berikut ini deretan kasus anak gugat dan laporkan ibunya ke polisi, terkait kasus hak warisan hingga masalah surat tanah:

1. Ibu sakit lumpuh dilaporkan lima anak kandungnya

Seorang ibu bernama Rodiah (27) dilaporkan lima anak kandungnya atas tuduhan penggelapan surat tanah almarhum suaminya.

Rodiah, warga Kampung Gudang Huut RT 03 RW 03 Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sudah pasrah dengan kondisinya saat ini.

Rodiah dilaporkan oleh lima anak kandungnya atas tuduhan menggelapkan surat tanah almarhum suaminya, Zein Choir.
Bahkan, putri pertamanya yang bernama Sonya kerap meminta empat surat tanah seluas 9.000 meter persegi yang dimiliki Rodiah untuk dibagikan sebagai warisan.

"Sakit saya. Ibu dilaporkan ke Mabes, ke Polda, dan terakhir di Polres. Padahal, kaki begini (lumpuh). Saya dilaporkan, katanya ibu gadaikan tanah sebesar Rp 500 juta," ujar Rodiah dikutip Tribun Bekasi, Kamis (2/12/2021).

Baca juga: Ini Alasan Sebenarnya Anak Gugat Ibu dan 3 Saudara Kandung di Boyolali

2. Gugatan 2 anak kepada ibunya di Boyolali, Jawa Tengah

Indri Aliyanto (47) dan Rini Sawestri (55) mengaku melayangkan gugatan kepada ibunya Sri Surantini (73) dan ketiga saudara kandung Gunawan (58), Aris (49) dan Wiwik (32) ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali karena tidak ikut dilibatkan dalam musyawarah pembagian hibah tanah warisan.

"Kita di sini hanya membatalkan hibah karena tidak sesuai. Di situ ada Pasal 913 KUHPerdata karena legitime portie (bagian mutlak) kita punya hak yang sama, kita sama anak kandung dan kita menuntut hak kita," kata Indri yang hadir dalam pemeriksaan setempat atas perkara gugatan hibah tanah warisan di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (26/11/2021).

"Kita bukan menuntut ibu kandung kita. Tapi membatalkan pasal hibah itu. Karena hibah tidak ada kesepakatan, kita tidak diundang, tidak ada musyawarah dan mufakat. Tahu-tahu ini sudah terjadi pemecahan sertifikat," sambung Indri.

Dia menilai, sebagai anak kandung seharusnya ikut diundang dalam musyawarah pembagian hibah tanah warisan.

"Kita tahunya sudah dibagi dan saya tidak dapat hak di situ. Tahunya sudah bersertifikat," terang dia.

3. Ibu Alkausar digugat anak pertamanya perkara rumah warisan

Seorang ibu bernama Alkausar (72) di Kota Takengon, Aceh Tengah, tak bisa menahan kesedihan menceritakan hari tuanya yang malah digugat oleh anak kandungnya AH gara-gara warisan rumah ke pengadilan.

Padahal, rumah tersebut masih dihuninya bersama anak-anaknya yang lain. AH merupakan anak sulung Alkausar yang punya 11 anak. AH sendiri merupakan pejabat berstatus pegawai negeri yang bertugas di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Tengah.

Gugatan AH atas rumah warisan ayahnya ini dipertegas dengan pendaftaran perkara bernomor 9/dt.G/2021/PN Tkn tanggal 19 Juli 2021.

Baca juga: Kasus Anak Laporkan Ibu di Demak Berakhir Damai, Laporan Dicabut

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com